Kasus Pemalsuan BBM di Jakarta, Tangerang, dan Depok Terbongkar, Lima Tersangka Ditahan

oleh -0 Dilihat
kasus
Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri

Jakarta – Kasus pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) yang merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah berhasil diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Penyidik menyita barang bukti dan menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yang beroperasi di empat SPBU di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Depok.

Para pelaku diketahui mencampur BBM jenis Pertalite dengan bahan pewarna khusus untuk menyerupai Pertamax, kemudian menjualnya kepada konsumen seolah-olah merupakan BBM kualitas lebih tinggi. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai ratusan juta rupiah, alat komunikasi, dan bahan pencampur BBM. Selain itu, 29 ribu liter BBM oplosan juga ditemukan masih tersimpan dalam tangki pendam di SPBU tersebut.

Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri, mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku melibatkan pencampuran bahan pewarna khusus ke dalam BBM subsidi Pertalite untuk menciptakan ilusi bahwa BBM tersebut adalah Pertamax.

“Motif dari para pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dari perbedaan harga jual antara Pertalite dan Pertamax,” ungkap Brigjen Nunung.

Baca juga: Tidak di Indonesia, Ini 5 Negara dengan Harga BBM Paling Murah di Dunia

Lima tersangka yang ditetapkan penyidik adalah R-H-S, A-P-K, D-M, RY, dan R-H. Mereka dianggap telah merugikan masyarakat dan negara dengan perbuatan mereka. Penyidik juga menyita dokumen pemesanan BBM, alat komunikasi, dan uang hasil penjualan BBM palsu sebesar Rp 111.552.000.

Pemeriksaan saksi ahli telah dilakukan, termasuk dari ahli metrologi, Lemigas, dan BPH Migas untuk mengukur dan menentukan jumlah BBM oplosan serta aspek pendistribusiannya.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 5 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda sebesar 60 miliar rupiah. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku industri BBM untuk tidak melakukan tindak pidana serupa yang merugikan masyarakat dan negara.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.