Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran di Sidang Pemilu 2024 MK

oleh -0 Dilihat
prabowo
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pemilu 2024 MK

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) sedang mengadili sebuah kasus yang mempertanyakan keabsahan hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024, setelah dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1 (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan nomor urut 3, mengajukan gugatan. Keduanya menantang keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang.

Dalam pertikaian hukum ini, Prabowo dan Gibran, yang telah dinyatakan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, turut dilibatkan sebagai pihak terkait. Kedua paslon yang mengajukan gugatan merasa dirugikan oleh keputusan KPU dan menyerukan agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi, meminta agar pemungutan suara diulang tanpa keikutsertaan paslon Prabowo-Gibran.

KPU sebelumnya telah mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang dengan total 96.214.691 suara atau 58,6% dari total suara sah, sementara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mendapat 24,9% dan 16,5% dari total suara sah, berturut-turut.

Sidang MK dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan pada 27 Maret, diikuti oleh sidang pemeriksaan persidangan yang membahas jawaban dari KPU, keterangan dari pihak terkait, dan Bawaslu pada 28 Maret.

Baca juga: Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Hadiri Sidang Penyelesaian Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi

Dalam pembelaannya, tim hukum Prabowo-Gibran menekankan bahwa program bantuan sosial (bansos), yang dianggap sebagai salah satu alat politik, telah disepakati bersama dengan DPR dan merupakan bagian dari program pemerintah yang telah direncanakan jauh hari sebelumnya. Mereka membantah adanya politisasi dalam program tersebut, menyatakan bansos dirancang untuk merespons keadaan darurat seperti gagal panen akibat bencana alam yang terjadi di awal tahun.

Selain itu, mereka menunjukkan bahwa kubu Ganjar-Mahfud, dalam gugatannya, tampaknya telah menerima perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU. Mereka mengkritik kubu Ganjar-Mahfud karena tidak menyediakan bukti kuantitatif yang mendukung klaim kesalahan perhitungan suara oleh KPU.

Pihak Prabowo-Gibran menantang Ganjar-Mahfud untuk menunjukkan secara spesifik kejanggalan dalam rekapitulasi suara yang telah dilakukan oleh KPU. Mereka juga menekankan bahwa Ganjar-Mahfud tidak berhasil menunjukkan bukti konkret yang mendukung tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang mereka ajukan dalam gugatan.

Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi titik fokus bagi pemantauan integritas proses demokrasi di Indonesia, dengan keputusan MK yang sangat dinantikan untuk menentukan arah masa depan kepemimpinan negara. (DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.