Presiden Jokowi Minta Jangan Berteriak-teriak Pemilu Curang

oleh -0 Dilihat
Jokowi
Presiden Joko Widodo

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pihak-pihak tertentu tidak hanya mengeluhkan soal pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) yang disebut banyak kekurangan. Menurut Jokowi, jika ada bukti bahwa pelaksanaan pemilu curang maka langsung dibawa saja ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Yang pertama, mengenai kecurangan, caleg (calon anggota legislatif) itu ada saksi di tempat pemungutan suara (TPS). Partai ada saksi di TPS, capres-cawapres (calon presiden-calon wakil presiden) kandidat ada saksi di TPS. Di TPS ada Bawaslu. Aparat juga ada di sana, terbuka untuk diambil gambarnya,” ujar Jokowi di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (15/02/2024).

Presiden Jokowi juga menyampaikan agar segala bentuk temuan kecurangan pemilu dilaporkan kepada Bawaslu RI. Menurut mantan Wali Kota Solo tersebut, semua bentuk kecurangan sudah ada mekanisme untuk penanganannya

Baca juga: Presiden Jokowi dan Iriana Salurkan Hak Pilih di TPS 10 Gambir

“Saya kira, apa, pengawasan yang berlapis-lapis seperti ini akan menghilangkan adanya kecurangan. Tapi, kalau memang ada betul, ada mekanismenya untuk ke Bawaslu. Mekanisme nanti persidangan di MK. Nanti saya kira udah diatur semuanya. Jadi janganlah teriak-teriak (pemilu) curang, ada bukti bawa ke Bawaslu, ada bukti bawa ke MK,” pungkasnya.

Pada hari pencoblosan, Joko Widodo sudah menyatakan mengenai kecurangan dalam Pemilu dan menekankan kepada seluruh pihak untuk mengikuti mekanisme dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Presiden menyebut, mekanisme tersebut juga mengatur apabila terjadi kecurangan dalam proses pelaksanaan Pemilu.

“Semuanya kan ada mekanismenya, kalau di lapangan ada kecurangan bisa dilaporkan ke Bawaslu, kemudian kalau masih belum ini ada gugatan lagi di MK, saya kira mekanisme itu yang harus semuanya mengikuti,” ujar Presiden dalam keterangannya kepada awak media usai menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu, 14 Februari 2024.(DN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.