Indonesia – Singapura Jalin Kerja Sama Di Sektor Energi

oleh -0 Dilihat
singapura
Wakil Sekretaris (Industri) Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura, Keith Tan, dan Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi.

Jakarta – Indonesia serta Singapura sudah menandatangani letter of intent (LOI) buat bekerja sama pada aktivitas carbon capture and storage (CCS) cross border. Konvensi ini ditandatangani  Wakil Sekretaris (industri) Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura, Keith Tan, dan Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Tenaga Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi.

Konvensi ini berdasarkan di Peraturan Presiden no. 14 tahun 2024 ihwal penyelenggaraan aktivitas penangkapan dan penyimpanan karbon, yang menyampaikan akses kepada operator penyimpanan karbon buat menyediakan kapasitas penyimpanan karbon internasional.

CCS merupakan aktivitas penangkapan, pengangkutan, dan penyimpanan karbon dioksida, buat mencegah emisi karbon terlepas ke atmosfer. CCS ialah metode dekarbonisasi yang sinkron buat industri sulit dikurangi emisinya mirip sektor tenaga, industri kimia, serta pembangkit listrik. ccs diakui secara internasional menjadi metode dekarbonisasi yangPenting untuk mencapai mitigasi perubahan iklim global ke 2 forum, intergovernmental panel on climate change (IPCC) serta international energy agency (IEA), mengakui kiprah penting CCS buat mencapai net zero emission di pertengahan abad ini dan mengurangi dampak pemanasan global.

Baca juga: Investigasi Terhadap Insiden PT ITSS Berlanjut, Menko Luhut Ingatkan untuk Tindak Tegas

Pada LOI tersebut, Indonesia dan Singapura menegaskan pentingnya CCS menjadi metode dekarbonisasi, serta potensi CCS buat mendukung kegiatan industri yang berkelanjutan dan menciptakan peluang ekonomi baru. sebuah perjanjian kerja yang terdiri berasal pejabat pemerintah Singapura serta Indonesia akan bekerja sama buat perjanjian bilateral yang mengikat secara hukum buat memungkinkan transportasi serta penyimpanan lintas batas karbon dioksida antara Singapura serta Indonesia.

Wakil sekretaris (industri) kementerian perdagangan serta industri Singapura, Keith Tan, menyatakan, “penangkapan serta penyimpanan karbon lintas negara ialah solusi yang sedang berkembang di asia, dan mendukung transisi singapura menuju masaDepan rendah karbon. singapura adalah negara pertama yang menandatangani loi dengan indonesia sehabis peraturan presidennya yg mencantumkan ccs cross border diumumkan. menggunakan LOI ini, Singapura dan Indonesia boleh sebagai pelopor dalam meningkatkan kecepatan implementasi proyek ccs cross border di asia tenggara,” tuturnya.

Deputi Bidang Kedaulatan Maritim serta Energi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi, menyatakan, “kolaborasi dengan singapura ini tidak hanya meningkatkanKomitmen indonesia dalam memimpin tanggung jawab lingkungan pada wilayah ini, namun juga menawarkan pendekatan proaktif kami pada memanfaatkan teknologi inovatif buat pertumbuhan berkelanjutan. inisiatif ini menempatkan indonesia menjadi pemain kunci dalam lanskap CCS Asia Tenggara menggunakan memperkenalkan mode kerjasama lingkungan antar negara,” katanya. (DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.