Jakarta- Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, telah resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029.
“Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Periode Tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum tahun 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59%,” kata Ketua KPU dalam rapat pleno terbuka penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029.
Penetapan tersebut, berdasarkan hasil perolehan suara sah dari seluruh Provinsi se-Indonesia dan luar negeri.
“Total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20% suara di setiap Provinsi yang tersebar di 38 Provinsi di Indonesia. Demikian berita acara ini dibuat dalam 24 rangkap dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU,” ungkapnya.
“Rincian perolehan suara sah per-Provinsi dan luar negeri berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,” sambungnya. (Ilham)