NCW: Dugaan TPPU Raffi Ahmad Tidak Ada Hubungannya Dengan Politik

oleh -0 Dilihat
ncw
Ketua LSM Nasional Corruption Watch, Hanifa Sutrisna bersama tim hukum.

Jakarta – Ketua Umum National Corruption Watch (NCW) Hanifa Sutrisna tampil dalam konferensi pers yang disiarkan melalui channel youtube NCW, Hanifa menyatakan akan menempuh jalur hukum jika Raffi Ahmad terbukti terlibat pencucian uang pada Senin malam, 5 Februari 2024.

Hanifa Sutrisna mengaku membongkar dugaan pencucian uang berdasarkan 2 laporan yang masuk dari masyarakat.

“Hingga saat ini ada 2 laporan dari masyarakat,” ujar Hanifa Sutrisna, dilansir Youtube nasional corruption watch, Senin (05/02/2024).

Ketua NCW menegaskan hingga saat ini masih terus mendalami kasus tersebut.

“Tindak pidana pencucian uang itu, hingga saat ini masih kami pelajari dan kami dalami,” ujarnya.

Hanifa menjawab tantangan kuasa hukum Rafi Ahmad, Homan Paris saat menyampaikan bantahan adanya tudingan telah menerima dana pencucian uang dengan nilai fantastis terhadap Raffi Ahmad.

“kami bukannya mau nyinyir, mungkin kuasa hukum RA yag nyinyir kepada kami,” kata Hanifa

“Iya, kalau dikatakan bahwa tindak pidana pencucian uang itu adalah perbuatan melawan hukum turunan setelah adanya tindak pidana utamanya tindak pidana utamanya itu ada berdasarkan laporan yang kami terima, biasanya TPPU itu ada sebuah transaksi yang ganjil gitu, begini tindak pidana pencuncian uang itu kan ada tiga oke, satu namanya placement dua layering tiga namanya integrating jadi enggak hanya ada orang tiba-tiba menerima uang besar habis itu dianggap tidak ada TPPU,” katanya

Baca juga: Raffi Ahmad Bantah Kekayaanya Berasal dari Skandal TPPU

Hanifa membeberkan 3 klarifikasi TPPU yang diduga diterima Raffi Ahmad.

“Dia menempatkan, mempercayakan sejumlah uang. Ditempatkanlah pada orang-orang tertentu bentuknya bisa nomeni atas nama atau segala macam, yang kedua itu leering layering ini dilakukan dengan membuat, ada holding perusahaan ada anak perusahaan ada cucu perusahaan ada akun-akun berikutnya di bawah ya kan, kemudian yang namanya integrating integrating ini prosesnya merger akuisisi segala macam Nah di sinilah kita lihat di dari tiga kemungkinan tppu ini di bagian mana yang masuk,” bebernya.

Menurutnya, pembuktian soal pencucian itu dibuktikan bukan ke publik, melainkan itu urusan aparat hukum yang menindak lanjuti.

“Kalau untuk buktian bukan ke publik. Bukti biarlah aparat penegak hukum yang menindak lanjutinya,” tegas Hanifa.

Jika bukti-bukti sudah mencukupi, Ketua NCW sebut akan menyeret Raffi Ahmad ke aparat penegak hukum.

“Jika seandainya bukti ini cukup dan secara hukum memang harus diteruskan ke penegak hukum, akan kami teruskan,” tegasnya.

Sementara terkait pengakuan Raffi Ahmad yang merintis karir dari belasan tahun.

Menurutnya, seorang yang merintis karir tidak bisa dalam tiga tahun bisa mendirikan usaha hingga triliunan.

“Bagi kami mempelajari aktivitas keuangan melihat dari history apa iya secara logika dalam tiga tahun seorang bisa mendirikan perusahaan hingga triliunan, ini masih dugaan,” ujarnya.

“Ini masih proses dan di pelajari, masih dugaan belum fakta,” terangnya.

“Kami akan terus mendalami apakah ini memang cukup bukti untuk ke aparat penegak hukum dengan bukti-bukti dan saksi-saksi jika seandainya bisa diteruskan akan kami teruskan karena ini penting untuk penegak hukum,” terangnya.

Dikatakan Hanifa, investigasi yang dilakukannya tidak ada sama sekali kaitannya dengan politik, disebutkannya bahwa yang berhubungan dengan Raffi merupakan pengusaha, bukan politisi.

“Kami beberapa kali menyampaikan beberapa bukti dan dugaan-dugaan, jangan kemudian karena saudara RA ini mendukung salah satu paslon, jangan kemudian digiring ke arah politik, nanti akan ada lagi hal-hal yang selama ini tidak terungkap, kami tidak terafiliasi dengan partai apapun,” tutupnya.   (DN)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.