Koordinator TPDI: Diskualifikasi, Pilpres 2024 Tanpa Gibran

oleh -0 Dilihat
TPDI
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Salestinus

Jakarta – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Salestinus meminta pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto didiskualifikasi. Petrus menilai putusan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu atas pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari merupakan kehancuran legitimasi.

Petrus menyebut putusan DKPP No. 135-136-137-141-PKE-DKPP/XII/2023, Tanggal 5 Februari 2024 yang amarnya menyatakan Teradu Hasyim Asy’ari (Ketua KPU), Yulianto Sudrajat, Agus Mellaz, Betty Epsillon Idroos, Persadaan Harahap, Idham Holik dan Mochammad Afifuddin, semuanya (Anggota KPU), terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, berimplikasi hukum kepada tidak sah dan atau batal demi hukum status Pencapresan Prabowo Subianto (PS)-Gibran Rakabuming Raka (GRR) dalam Pilpres 2024. Karena putusan itu, Petrus meminta KPU untuk mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming melalui keputusan yang progresif putusan.

“Secara moral Legitimasi KPU telah mengalami  kehancuran di mata publik dan untuk mengembalikan legitimasinya itu, maka KPU RI tidak punya pilihan lain selain harus berjiwa besar  mendeclare sebuah keputusan progresif berupa mendiskualifikasi Pasangan Capres-Cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024,” bunyi keterangan tertulis yang dibagikan Koordinator TPDI, Petrus Salestinus kepada Diskursus Network, pada Selasa (06/02/2024).

Petrus juga menuntut KPU memerintahkan Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengajukan Calon Pengganti Capres-Cawapres atau Pemilihan Presiden 2024 tanpa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, karena berbagai pelanggaran Etik, Hukum dan Konstitusi termasuk merujuk kepada Putusan No.99/PUU-XXI/2023, tgl. 16/10/2023 dan Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/ ARLTP/10/2023, tgl 7/11/2023.

“Menunda penyelenggaran Pemilu dalam waktu 2 x 14 Hari terhitung sejak tagl 14/2/2024, agar Partai KIM mengajukan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pengganti, akibat diskualifikasi terhadap Capres PS dan Cawapres GRR,” kata Petrus.

Baca juga: Diberhentikan DKPP, Ketua Bawaslu Pesibar Akan Segera Diganti

TPDI dan Perekat Nusantara meminta Pendiskualifikasian oleh KPU RI, karena Putusan DKPP menempatkan GRR menjadi Cawapres yang dalam memperoleh tiket Cawapres dari KPU melalui Perbuatan Melanggar Hukum dan Melanggar Etika sehingga tidak layak, tidak pantas dan tidak sepatutnya menjadi Cawapres 2024 mendampingi Capres Prabowo Subianto.

“Alasan hukumnya sangat kuat, karena Keputusan KPU menetapkan GRR sebagai Cawapres bertentangan dengan Etika dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang menurut UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dinyatakan sebagai Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintah karena melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan,” ujarnya

Ketua TPDI menyerukan dalam keterangan tertulisnya agar putusan DKPP dikawal pelaksanaannya agar bermanfaat bagi perbaikan terhadap prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat dan konstitusi yang dilanggar sejak Nepotisme dibangun Jokowi serta dengan memperhatikan opini publik yang berkembang terutama suara Para Civitas Akademika lintas Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta sebagai representasi para Intelektual, Cendekiawan dan Ilmuwan Indonesia yang netral dan prihatin akibat daya rusak yang ditimbulkan oleh Dinasti Politik dan Nepotisme yang merusak Partai Politik, Demokrasi, Kedaulatan Rakyat dan Konstitusi.

TPDI
Civitas Akademika saat memberikan pernyataan terbuka terkait kondisi demokrasi (Ilham)

Nama-nama Kampus Pengawal Demokrasi:

  1. Universitas Gajah Mada (UGM) – Civitas Akademika
  2. Universitas Islam Indonesia (UII) -Civitas Akademika
  3. Universitas Negeri Khairun (UNKHAIR) Ternate – Civitas Akademika
  4. Universitas Andalas (UNAND) – Civitas Akademika
  5. Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga – Alumni
  6. Universitas Hasanuddin (UNHAS) – Forum Guru Besar & Dosen
  7. Universitas Lambung Mangkurat (UNLAM) – Keluarga Besar Civitas Akademika
  8. Universitas Katolik (UNIKA) Atma Jaya
  9. Universitas Indonesia (UI) – Civitas Akademika
  10. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) – Civitas Akademika
  11. Universitas Ahmad Dahlan (UAD) – Keluarga Besar Civitas Akademika
  12. Universitas Sanata Dharma (USD) – Cuvitas Academica
  13. Sekolah Tinggu Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD -APMD) – Civitas Academica
  14. Universitas Padjajaran (UNPAD) – Keluarga Besar Civitas Academica
  15. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatulah (UIN) Ciputat – Civitas Akademika dan Alumni
  16. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) – Civitas Akademika
  17. Universitas Janabadra (UJB) Yogya – Civitas Akademika
  18. Universitas Islam Malang (Unisma) – Pernyataan Sikap
  19. Akademisi Forum 2045 – Guru Besar, Civitas Akademika, Alumni. Kampus UII Cik Di Tiro Jakarta
  20. Aliansi Perguruan Muhammadiyah (APM) – Alumni
  21. Universitas Trunojoyo Madura (UTM) – Civitas Akademika dan Alumni
  22. Institute Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) – Keluarga Besar Alumni
  23. Institute Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) – Civitas Akademika
  24. Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA) – Forum Rektor
  25. Universitas Mulawarman (UNMUL) – Koalisi Dosen
  26. Universitas Riau (UNRI) Ikatan Keluarga Alumni FISIP
  27. Universitas Riau (UNRI) – Civitas Academica
  28. Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) – Koalisi Masyarakat Sipil
  29. Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)
  30. Universitas Sumatera Utara (USU) *Tahap persiapan
  31. Universitas Gajah Mada (UGM) – Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (DEMA JUSTICIA FH UGM)
  32. Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung (UMUBABEL)
  33. Institute Pertanian Bogor (IPB) University – Forum Keluarga Besar
  34. Universitas Mataram (UNRAM) – Alumni
  35. Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara
  36. Universitas Airlangga (UNAIR)
  37. Universitas Brawijaya (UNBRAW)
  38. Universitas Sriwijaya (UNSRI)
  39. Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
  40. Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya
  41. Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (MDGB – PTNBH) – Majlis Dewan Guru Besar
  42. Sekolah Tinggi Filsafat (STf) Theologi Jakarta
  43. Institute Teknilogi Bandung (ITB) – Komunitas Guru Besar dan Dosen
  44. Universitas Muhammadiyah Jakarta -Civitas Akademika
  45. Universitas Jember (UNEJ) – Civitas Akademika
  46. Universitas Negeri Malang (UM) – Civitas Akademika
  47. Universitas Negeri Surabaya (UNESA) – Guru Besar dan Civitas Akademika
  48. Universitas Madura (UNIRA) -Civitas Academica, Mahasiswa dan Alumni
  49. Universitan Islam Negeri (UIN), Syarif Hidayatullah Jakarta, Civitas Akademika, Mahasiswa dan Alumni
  50. Universitas Islam Bandung (UNISBA), Civitas Akademika, Mahasiswa dan Alumni

Dalam siaran sidang di channel resminya pada Senin 5 Februari 2024, Majelis DKPP dalam putusannya itu adalah karena berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan Para Pengadu, Saksi, Pihak Terkait, Keterangan Ahli, Bukti-bukti Dokumen dan Jawaban Teradu Hasyim Asy’ari (Ketua KPU), Yulianto Sudrajat, Agus Mellaz, Betty Epsillon Idroos, Persadaan Harahap, Idham Holik dan Mochammad Afifuddin, (Anggota KPU), maka DKPP menyatakan Hasyim Asy’ari dkk. terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Karenanya, DKPP dalam pertimbangan dan kesimpulannya memutuskan menjatuhkan sanksi Adminsitratif berupa Peringatan Keras Terakhir kepada Hasyim Asy’ari (Ketua KPU), sedangkan Komisoner KPU lainnya dijatuhkan sanksi Adminsitratif berupa Peringatan Keras. (DN)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.