TKN Prabowo-Gibran Tanggapi Putusan DKPP: Tidak Ada Kaitan Secara Hukum

oleh -0 Dilihat
Habiburokhman
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman

Jakarta-Pasca putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait perkara nomor 90 yang menjatuhkan hukuman teguran keras terakhir kepada Komisioner KPU dalam hal ini Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari, karena telah meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) kubu Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran langsung memberi tanggapan.

Wakil Ketua TKN, Habiburokhman mengatakan jika putusan DKPP tersebut tidak bersifat final dan bisa diajukan gugatan ke PTUN. Menurut Habiburokhman perkara ini tidak menyangkut langsung kepada Prabowo-Gibran bukan lah terlapor.

Kata Habib, putusan DKPP ini juga hanya menyoroti putusan teknis dan bukan masalah substantif.

“Bahwa Putusan DKPP tidak ada kaitannya secara hukum dengan status pencalonan paslon Prabowo-Gibran, karena bukan sebagai Terlapor atau turut Terlapor. Putusan DKPP juga tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah,” kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, kepada wartawan, Senin (05/02/2024).

Habiburokhman mengatakan, KPU tidak berniat untuk tak berkoordinasi dengan DPR RI terkait tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/202 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Sebab, kata dia, saat MK memutus perkara tersebut DPR RI sedang memasuki masa reses.

Baca juga: Diberhentikan DKPP, Ketua Bawaslu Pesibar Akan Segera Diganti

“Bisa dipahami pada saat itu KPU tidak bisa berkoordinasi dengan DPR. Orang DPR enggak ada, sedang ada di dapil masing-masing. PKPU tekait syarat pendaftaran pada akhirnya diubah dan memang sudah disepakati oleh komisi ll DPR,” ujar Habiburokhman.

Sementara, Guru Besar Universitas Pakuan, Andi Asrun mengatakan bahwa putusan DKPP tersebut keliru besar. Pasalnya, KPU melaksanakan putusan MK yang bersifat self excuting.

“Jadi dia tidak perlu lagi aturan pelaksanaannya. Banyak putusan MK yang bersifat demikian berkaitan dengan Pemilu,” ujarnya.

“Jadi Saya berpendapat KPU ini telah melaksanakan tugas konstitusional melaksanakan putusan MK dan itu final dan mengikat. Kalaupun seandainya dipermasalahkan, KPU Punya Sandaran lainnya itu merevisi terhadap peraturan KPU yang sebelumnya,”  ujarnya.

Sebagai informasi, DKPP memberikan sanksi kepada Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu

Seperti diketahui, hari ini dewan kehormatan penyelenggara pemilu mengeluarkan putusan terkait perkara nomor 90. Putusan tersebut akhirnya menjtuhkan hukuman teguran keras kepada Ketua KPU Hasyim Asyari. (DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.