Gibran Diputuskan Melanggar Oleh Bawaslu Gegara Bagi-Bagi Susu Di CFD

oleh -0 Dilihat
bawaslu
Cawapres no 2, Gibran Rakabuming Raka saat memenuhi panggilan Bawaslu (Ilham)

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, memutuskan kegiatan bagi-bagi susu gratis di area Car Free Day (CFD) yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka terdapat unsur kepentingan politik.

Berdasarkan temuan Bawaslu Jakarta Pusat, Gibran tidak melakukan pelanggaran pidana pemilu melainkan pelanggaran hukum lainnya yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Pasal 7 ayat (2) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

“Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada 11 Desember 2023 sebagai pelanggaran Hukum Lainnya,” tulis surat Bawaslu Jakarta Pusat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, Rabu (03/01/2024).

Dalam surat Bawaslu Jakarta Pusat, temuan tersebut nantinya akan dilanjutkan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Usai Diperiksa 2 Jam Oleh Bawaslu, Gibran Pastikan Bagi-bagi Susu di CFD Tidak Ada Unsur Politik

“Dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk disampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka telah selesai menjalani pemeriksaan di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, pada Rabu (3/1/2024).

Gibran diperiksa oleh Bawaslu, untuk mengklarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye dengan membagi-bagikan susu gratis di area Car Free Day (CFD) Jakarta, pada 3 Desember 2023 lalu.

Usai menjalani pemeriksaan, Gibran menegaskan, kegiatan bagi-bagi susu gratis di area CFD Jakarta pada 3 Desember lalu tidak ada unsur kegiatan partai politik.

“Hari ini kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Sudah kami jelaskan didalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di Car Free Day Jakarta, tidak ada sama sekali kegiatan partai politik,” kata Gibran usai menjalani pemeriksaan di kantor Bawaslu Jakarta Pusat. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.