Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status tersangka terhadap Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (18/12/2023). Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Abdul Gani nampak keluar dari salah satu ruangan yang berada di kantor KPK pukul 10.42 WIB, pada Rabu (20/12/2023).
Setelah menjalani pemeriksaan, KPK akan menahan Abdul Gani Kasuba. Selain Abdul Gani, nampak juga lima orang lain yang mengenakan rompi oranye. Sama dengan Gubernur Maluku Utara itu, mereka pun digiring ke ruangan konpers.
Sebelumnya, KPK memperbarui jumlah pihak yang ditangkap saat menjerat operasi tangkap tangan (OTT) di Maluku Utara dan Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, saat ini total 18 orang yang diamankan setelah sebelumnya lembaga antirasuah mengumumkan mengamankan 15 orang.
“Dalam kegiatan tangkap tangan di Maluku Utara sejauh ini 18 orang yang diamankan,” kata Ali melalui keterangannya, Selasa (19/12/2023).
Terhadap pihak yang ditangkap, Ali menyebutkan masih dilakukan pemeriksaan.
Lebih lanjut, Ali menyebutkan pihaknya juga mengamankan sejumlah uang sebagai barang bukti OTT. Namun, Ali belum bisa menyebutkan jumlahnya lantaran masih terus dilakukan konfirmasi.
“Ada juga ditemukan uang sebagai bukti yang jumlahnya masih terus dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap,”pungkasnya.
Abdul Ghani Kasuba adalah Gubernur Maluku Utara yang telah menjabat selama dua periode. Ia kelahiran 21 Desember 1951 di Bibinoi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Abdul Ghani pernah menempuh pendidikan Sekolah Dasar (SD) di Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) Al-Khairat hingga Madrasah Mualimin Al-Khairat (setingkat SMA). Kemudian Abdul melanjutkan pendidikan perguruan tingginya di Fakultas Dakwah Universitas Islam Madinah.
Sebelum menjabat sebagai Gubernur di Maluku Utara ia pernah menjadi anggota DPR RI untuk periode 2004-2009. Saat itu Abdul Ghani diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). (Red DN)