22 Hari Masa Kampanye, Bawaslu RI Tangani 70 Kasus Pelanggaran Kampanye

oleh -0 Dilihat
Kampanye
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu RI, Puadi (Ilham)

Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, menyebut telah menangani 70 perkara dugaan pelanggaran selama 22 hari masa kampanye. Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu RI, Puadi saat menggelar Konferensi Pers di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/12/2023).

Puadi menyebut, 70 dugaan pelanggaran tersebut, terdiri dari 35 perkara di tingkat pusat (laporan), 35 perkara di daerah (laporan dan temuan).

“Presentase tingginya laporan ke Bawaslu tersebut, menunjukkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan sangat tinggi, melebihi partisipasi pada pemilu tahun 2019 yang mana laporan masyarakat hanya 19 %,” kata Puadi.

Baca juga: Bawaslu RI Terima Laporan Temuan PPATK Terkait Dana Kampanye Ilegal

Menurutnya, dari 70 perkara yang ditangani, sebanyak 26 perkara telah diregistrasi (37 %), 40 laporan tidak diregistrasi (57 %), dan 4 perkara masih proses kajian awal dan perbaikan (6 %).

“Pertama, pelanggaran terdiri pelanggaran administrasi (siaran partai politik di televisi), kedua, dugaan pelanggaran peraturan lainnya (netralitas ASN, diteruskan ke KASN), dan 23 laporan atau temuan masih dalam proses penanganan pelanggaran,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Puadi mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan pelanggaran, melalui penguatan literasi kepemiluan, kolaborasi, pengawasan partisipatif, menyampaikan informasi atau aduan kepada Bawaslu.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke Bawaslu, jika menemukan potensi atau dugaan pelanggaran dan kegiatan lainnya dalam rangka mencegah pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu,” pungkasnya. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.