Bawaslu RI Terima Laporan Temuan PPATK Terkait Dana Kampanye Ilegal

oleh -0 Dilihat
bawaslu
Badan Pengawas Pemilu RI (Ilham)

Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, mengaku sudah menerima laporan temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dana kampanye gelap senilai ratusan miliar rupiah.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya telah menerima laporan temuan dari PPATK, namun temuan tersebut bersifat sangat rahasia.

“Bahwa berkenaan informasi yang disampaikan PPATK Bawaslu menerima surat dari PPATK tersebut, namun kami perlu sampaikan ke publik bahwa surat tersebut adalah surat yang bersifat sangat rahasia,” kata Bagja saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, pada Selasa (19/12/2023).

Baca juga: Menko Mahfud MD Minta Bawaslu Selidiki Laporan PPATK Soal Dana Kampanye

Menurutnya, terkait pelanggaran dana kampanye ataupun pidana, pihaknya akan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) dan pihak kepolisian serta kejaksaan.

“Jika kemudian ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan dana kampanye, maka kami akan teruskan kepada aparat penegak hukum khususnya teman-teman kepolisian dan kejaksaan. Kemudian jika ada pelanggaran terkait kampanye, maka kami akan menyampaikan kepada sentra Gakkumdu untuk melakukan koordinasi dan memantau terkait laporan dana kampanye,” ungkapnya.

Dalam hal ini, tambah Bagja, bahwa berkenaan dengan informasi yang disampaikan oleh PPATK, pihaknya mengingatkan agar partai politik peserta Pemilu untuk taat dan patuh dalam menggunakan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) baik penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye.

“Kemudian, partai politik peserta pemilu termasuk calon melakukan konsolidasi dalam pencatatan pemasukan dan aktivitas biaya kampanye, melalui Rekening Khusus Dana Kampanye sesuai tingkatannya,” imbuhnya. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.