Menko Mahfud MD Minta Bawaslu Selidiki Laporan PPATK Soal Dana Kampanye

oleh -0 Dilihat
PPATK
Mahfud MD (Menkopolhukam)

Jakarta – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD memita Bawaslu untuk menyelidiki laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melaporkan adanya transaksi besar di rekening bendahara partai.

“Bawaslu harus menyelidiki itu dan mengungkap itu uang apa,” kata Mahfud dalam keterangan video pada Minggu (17/12/ 2023).

Mahfud menyebut, fenomena seperti itu kalau terjadi di politik biasanya adalah pencucian uang. “Kalau itu pencucian uang, ya, ditangkap, supaya tidak terjadi supaya diperiksa,” kata Mahfud.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan yang ada hubungannya dengan pemilihan umum (Pemilu) 2024 dan langsung melaporkannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam surat yang dilaporkan ke KPU tersebut, PPATK menjelaskan bahwa transaksi uang masuk dan keluar berjumlah ratusan miliar rupiah dari rekening bendahara partai politik (parpol) pada periode April-Oktober 2023.

“PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia,” ujar komisioner KPU, Idham Holik dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/12/2023).

Baca juga: Arti Sat Set dan Tas Tes pada Baju Paslon Nomor Urut 3, Ganjar-Mahfud

“Terkait transaksi ratusan miliar tersebut, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut. Data hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak terperinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan,” kata Idham.

Idham mengatakan pihaknya hanya akan mengingatkan kembali tentang batasan maksimal sumbangan dana kampanye saat rapat koordinasi selanjutnya dengan parpol atau dengan peserta pemilu.

KPU juga mengingatkan pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber yang dilarang sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku.

“Karena jika hal tersebut dilanggar oleh peserta pemilu, sudah pasti akan terkena sanksi pidana pemilu,” tambah Idham.

“Tentunya, KPU ke depan akan mengintensifkan sosialisasi regulasi kampanye dan dana kampanye. Pelanggaran aturan kampanye dan dana kampanye akan terkena sanksi pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, PPATK menyatakan sudah melaporkan data peningkatan transaksi mencurigakan terkait Pemilu 2024 kepada KPU RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, peningkatan transaksi mencurigakan itu mencapai lebih dari 100 persen dengan jumlah mencapai triliunan rupiah.

“Semua sudah kita lihat. Semua sudah diinformasikan ke KPU dan Bawaslu. Kita masih menunggu, ini kan kita bicara triliunan,” kata Ivan di sela-sela acara Diseminasi PPATK, Jakarta, Kamis (14/12/2023),

Menurut Ivan, PPATK menerima laporan transaksi mencurigakan terkait Pemilu karena terdapat kejanggalan terkait aktivitas rekening khusus dana kampanye (RKDK). (DN-P)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.