Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2024 dari 38 Provinsi di Indonesia

oleh -0 Dilihat
UMP
Menaker Ida Fauziah (Istimewa)

Jakarta – Sesuai batas waktu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, untuk terendah kenaikan sebesar 1,2% secara nominal sebesar Rp35.750 dan tertinggi 7,5% atau  Rp223.280.

Dari 38 provinsi sudah ada 31 provinsi yang melapor terdata di Rabu (22/11/2023), Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan secara nominal kenaikan terendah sebesar Rp35.750 sedangkan kenaikan tertinggi Rp223.280, jika dipersentase terendah 1,2%, tertinggi 7,5%.

Indah menyebutkan ada 2 provinsi tidak menetapkan upah minimum sesuai peraturan pemerintah (PP) no. 51/2023  tentang pengupahan namun tidak dijelaskan provinsi mana.

“Persentase (kenaikan UMP 2024) terendah 1,2%, tertinggi 7,5%,” ungkap Indah pada Selasa (21/11/2023)

Indah melanjutkan, untuk sanksi yang akan diberikan bagi provinsi yang menaikkan upah tidak sesuai ketetapan, akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sanksi bukan dari Bu Menaker. Tapi kami laporkan kepada Kementerian Dalam Negeri bahwa nanti ada unsur pembinaan dari Kemendagri, dan nanti kita lihat bagaimana perkembangan sanksinya,” jelasnya.

Kenaikan upah minimum  diperoleh melalui penerapan formula upah minimum dalam PP No. 51/2023 tentang perubahan PP No. 36/2021 tentang pengupahan yang mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan bentuk alfa.

Hak Buruh Lebih dari 1 Tahun Kerja

buruh garment
Buruh pabrik garment

Kebijakan pengupahan untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih wajib diberlakukan kebijakan pengupahan berbasis produktivitas/kinerja/dengan menggunakan instrumen struktur skala upah atau susu.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengingatkan besaran UMP 2024 hanya berlaku untuk pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

“Kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun,” kata Ida dalam keterangannya di Jakarta, ditulis Selasa (21/11/2023).

Sedang an untuk mereka yang sudah bekerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU). Dengan begitu mereka dapat menerima gaji di atas UMP sesuai kesepakatan dengan perusahaan.

Dengan demikian, pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun berhak untuk dibayar di atas upah minimum yang disesuaikan dengan output kinerja dan kemampuan perusahaan.

Baca jugaDemo Buruh Tolak UMP DKI Murah Rusuh

Daftar UMP 2024 di 38 Provinsi Seluruh Indonesia

3 provinsi dibawah ini terdata memiliki persentase kenaikan UMP 2024 tertinggi, yakni Maluku Utara (7,50%), Daerah Istimewa Yogyakarta (7,27 %) dan Jawa Timur (6,13%),

persentase tersebut membuat UMP Yogyakarta dan Jawa Tengah menjadi di atas Rp2 juta.

Bersama Jawa Barat, Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Bertengger di 3 provinsi dengan UMP terendah se-Indonesia, selisih terdekat dengan Yogyakarta sebesar Rp40 ribu adalah Provinsi Jawa Timur. Sementara Jakarta masih menempati provinsi dengan UMP tertinggi disusul Bangka Belitung dan Sulawesi Utara. (DN)

Berikut daftar lengkap UMP di 38 provinsi seluruh Indonesia:

ProvinsiKenaikan20232024
Aceh 1,38%Rp3.413.666Rp3.460.672
Sumatera Utara3,67%Rp2.710.493Rp2.809.915
Sumatera Barat2,74%Rp2.742.476Rp2.811.449
Kepulauan Riau3,76%Rp3.279.194Rp3.402.492
Bangka Belitung4,04%Rp3.498.479Rp3.640.000
Riau3,2%Rp3.191.662 Rp3.294.625
Bengkulu 3,38%Rp2.418.280Rp2.507.079
Sumatera Selatan 1,55%Rp3.404.177Rp3.456.874
Jambi 3,22%Rp2.943.000Rp3.037.121
Lampung 3,16%Rp2.633.284Rp2.716.497
Banten 2,5%Rp2.661.280Rp2.727.812
DKI Jakarta 3,8%Rp4.900.798Rp5.067.381
Jawa Barat 3,57%Rp1.986.670Rp2.057.495
Jawa Tengah 4,02%Rp1.958.169 Rp2.036.947
Daerah Istimewa Yogyakarta 7,27%Rp1.981.782 Rp2.125.897
Jawa Timur 6,13% Rp2.040.244 Rp2.165.244
Bali 3,68%Rp2.713.672Rp2.813.672
Nusa Tenggara Barat 3,06%Rp2.371.407 Rp2.444.067
Nusa Tenggara Timur 2,96%Rp2.123.994 Rp2.186.826
Kalimantan Barat 3,6%Rp2.608.601Rp2.702.616
Kalimantan Tengah belum menaikkanbelum menaikkanbelum menaikkan
Kalimantan Selatan 4,22%Rp3.149.977 Rp3.282.812
Kalimantan Timur 4,98%Rp3.201.396 Rp3.360.858
Kalimantan Utara belum menaikkanbelum menaikkanbelum menaikkan
Sulawesi Tengah 5,28%Rp2.599.546Rp2.736.698
Sulawesi Tenggara 4,6%Rp2.758.984 Rp2.885.964
Sulawesi Utara 1,67%Rp3.485.000 Rp 3.545.000
Sulawesi Selatan 1,45%Rp3.385.145 Rp3.434.298
Gorontalo 1,19%Rp2.989.350Rp3.025.100
Sulawesi Barat 1,5% Rp2.871.794 RP2.914.958
Maluku belum menaikkanbelum menaikkanbelum menaikkan
Maluku Utara 7,5%Rp2.976.720 Rp3.200.000
Papua belum menaikkanbelum menaikkanbelum menaikkan
Papua Barat 2,6%Rp3.282.000Rp3.393.000
Papua Tengah 4,13%Rp3.864.692Rp4.024.270.
Papua Pegunungan (belum ada)(belum ada)(belum ada)
Papua Barat Daya (belum ada)(belum ada)(belum ada)
Papua Selatan(belum ada)(belum ada)(belum ada)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.