Jakarta – Sesuai batas waktu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, untuk terendah kenaikan sebesar 1,2% secara
Topik: Kenaikan UMP 2024
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.