Peningkatan UMP DKI Jakarta Dari Tahun 1999, Tembus Sejuta Sejak 2009

oleh -0 Dilihat
UMP
Upah pekerja (Ilustrasi)

JakartaUpah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 sudah ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada Selasa (21/11/2023).

UMP DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381. Angka ini naik Rp 165.583 dari 2023, yakni Rp 4.901.798. Heru Budi mengakui bahwa besaran upah yang ditetapkan tidak sesuai dengan tuntutan serikat pekerja atau buruh, yakni Rp 5,6 juta atau sebesar 15%.

Untuk meredam protes para buruh, Pemprov DKI menawarkan sejumlah bantuan yang jika diakumulasikan besarannya bisa melebihi upah minimum. Bantuan tersebut dapat sedikit mengurangi pengeluaran harian para buruh.

“Pemda DKI selain menetapkan UMP, ada yang namanya Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Mereka (buruh) mendapatkan bantuan subsidi transportasi gratis. Lantas secara otomatis mendapatkan subsidi pangan,” kata Heru dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 21 November 2023.

Selain itu, pemilik KPJ akan secara otomatis mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Sehingga, anak-anak buruh mendapatkan 2 bantuan sekaligus yang mencakup subsidi pangan dan biaya sekolah. Untuk itu, Heru berharap penetapan upah minimum 2024 bisa diterima dengan baik oleh buruh.

Peningkatan UMP DKI Jakarta 1999-2023

UMP
Peningkatan UMP DKI Jakarta (Ilustrasi)

UMP DKI Jakarta tahun 2024 tercatat tertinggi dibanding 37 provinsi lainnya di Indonesia. Menembus angka diatas Rp 5 juta, perlu diketahui 20 tahun lalu upah minimum di DKI Jakarta berada di angka Rp 671.550 dan baru menembus Rp 1 juta pada tahun 2009.

Berikut peningkatan UMP DKI Jakarta dari tahun 1999 seperti dilansir dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta:

TAHUNUMP
1999Rp 231.000
2000Rp 344.257
2001Rp 426.250
2002Rp 591 266
2003Rp. 631.554
2004Rp 671.550
2005Rp 819 100
2006Rp 900.560
2007Rp 972.605
2008Rp 972 605
2009Rp 1.069.865
2010Rp 1.118.000
2011Rp 1.290.000
2012Rp 1.529.150
2013Rp 2.200.000
2014Rp 2.441.000
2015Rp 2.700.000
2016Rp 3.100.000
2017Rp 3.355.750
2018Rp 3.648.036
2019Rp 3.940.973
2020Rp 4.267.349
2021Rp 4.416.186
2022Rp 4.641.854
2023Rp 4.901.798

Keadaan Ketenagakerjaan di Jakarta

UMP
Kondisi Ketenagakerjaan DKI Jakarta Agustus 2023 (BPS)

Penduduk Jakarta yang bekerja sebanyak 5,07 juta orang, naik sebanyak 197 ribu orang dari Agustus 2022. Lapangan pekerjaan yang mengalami peningkatan terbesar adalah sektor industri pengolahan sebanyak 61 ribu orang.

Jumlah angkatan kerja di Jakarta berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2023 sebanyak 5,43 juta orang, naik 174 ribu orang dibanding Agustus 2022. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) naik sebesar 2,13% poin.

Sebanyak 3,23 juta orang (63,77%) bekerja pada kegiatan formal, naik 0,65% poin dibanding Agustus 2022.

Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta tingkat pengangguran di Jakarta pada bulan Agustus 2023 masih diatas 5% yaitu sebesar 6,53%. Tingkat pengganguran tersebut terdata turun sebesar 0,65% poin dibandingkan dengan Agustus di tahun 2022.

Persentase  setengah  pengangguran  meningkat  0,25%  poin  sedangkan pekerja paruh waktu mengalami penurunan sebesar 2,70% poin dibandingkan Agustus 2022.(DN)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.