Pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri Tunggu Surat Presiden

oleh -0 Dilihat
Firli Bahuri
Dewas KPK, Syamsuddin haris di Gedung Merah Putih KPK (DN-P)

Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) yang menetapkan ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Status tersangka yang secara resmi disandang Firli Bahuri mendorong dewan pengawas untuk mempercepat proses persidangan pelanggaran kode etik ketua kpk

“Ya disana kan pidana, kita kan etik, ya bisa jadi (dipercepat), penetapan sebagai tersangka juga menjadi bahan juga bagi Dewas, ujar Syamsuddin Haris kepada wartawan di gedung ACLC, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Syamnsudin menegaskan, penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri akan menjadi bahan atau rujukan bagi dewan pengawas untuk memutuskan pelanggaran kode etik kepada yang bersangkutan.

Baca juga: Fakta Penetapan Tersangka Firli Bahuri Dalam Kasus Pemerasan eks Mentan SYL

Dengan penetapan tersangka ini, ketua KPK Firli Bahuri bisa diberhentikan sementara jika mengacu pada pasal 32 ayat 2 Undang – Undang nomor 30 tahun 2022 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut Syamsuddin Haris, pemberhentian sementara ketua KPK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka harus melalui surat keputusan presiden.

“Iya, betul. Itu tentu di tangan Presiden, memang di Pasal 32 ayat 2 UU 19 Tahun 2019, jika pimpinan KPK menjadi tersangka, itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui keputusan presiden,” katanya.

Dewan pengawas KPK menyatakan sudah memeriksa 20 orang saksi terkait penanganan dugaan pelanggaran kode etik ketua KPK Firli Bahuri.

Keduapuluh saksi tersebut antara lain ketua KPK Firli Bahuri dan 4 pimpinan KPK lainnya, mantan Mentan SYL serta sejumlah saksi lainnya.

Pada Rabu malam 22 November 2023 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo. (DN-P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.