UMP DKI Jakarta Naik Jadi Rp5.06 Juta, Buruh Tuntut Upah Minimum Rp5.6 Juta

oleh -0 Dilihat
PJ Gubernur DKI
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Larang ASN Di Lingkungan Pemprov DKI WFH Atau Perpanjang Cuti Lebaran

Jakarta – Upah minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 resmi naik 3,6% menjadi Rp5.06 juta dari sebelumnya Rp4.9 juta. Pemerintah Provinsi DKI jakarta melalui Pj Gubernur Heru Budi Hartono memastikan penetapan UMP telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

Kenaikan UMP disampaikan oleh Heru Budi Hartono usai menggelar rapat UMP DKI Jakarta di gedung Balaikota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).

Heru mengatakan, pihaknya telah menyetujui untuk menaikan UMP DKI tahun 2024 menjadi Rp5.067.381 atau naik Rp165.583 dari tahun sebelumnya.

“Untuk rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5,067.381,” ujar Heru Budi saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta

Menurut Heru Budi, angka UMP DKI 2024 itu ditetapkan setelah dilakukan pembahasan panjang oleh Pemprov DKI, unsur pengusaha, dan serikat pekerja.

“Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan UMP DKI Jakarta di mana proses tentu pembahasan di Dinas Tenaga Kerja DKI,” kata Heru.

Heru menambahkan, angka UMP DKI tahun 2024 merupakan angka yang dihitung anggota dewan pengupahan Pemprov DKI dimana unsur pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP berdasarkan formula yang diatur dalam PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

Baca juga: Demo Buruh Tolak UMP DKI Murah Rusuh

Namun, Apindo dan Pemprov DKI mengusulkan nilai variabel alfa yang berbeda. Variabel alfa adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Nilainya antara 0,1 sampai 0,3.

Apindo mengusulkan alfa 0,2 sehingga UMP DKI naik menjadi Rp 5.043.000, sedangkan Pemprov DKI mengusulkan alfa 0,3 dengan UMP sebesar Rp 5.063.000.

Sementara itu, unsur serikat buruh menolak kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023. Mereka tetap meminta upah minimum 2024 naik 15 persen menjadi Rp 5.637.069.
“Pada prosesnya tentunya pembahasan di pengusaha alfa 0,24 melalui asosiasi avindo dewan pengupahan pengusaha kemampuan mereka 0,6 permohonan dari serikat pekerja lebih dari itu, maka Pemda DKI menetapkan angka tertinggi yaitu 0,3,” ujar Heru.

Selain menetapkan UMP, Pemda DKI juga menyatakan akan memberlakukan Kartu Pekerja Jakarta yang akan memberikan kemudahan bagi pekerja untuk mendapatkan layanan transportasi gratis. (DN-R)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.