Demo Buruh Tolak UMP DKI Murah Rusuh

oleh -0 Dilihat
UMP
Buruh rusuh saat aksi tolak UMP DKI murah di Balaikota (DN-R)

Jakarta – Kericuhan terjadi ketika buruh unjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Massa buruh nekat menjebol gerbang utama gedung Balaikota DKI Jakarta karena kesal tidak mendapat respon dari Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono, pada Selasa (21/11/2023).

Aksi kejar-kejaran hingga baku hantam pecah antara buruh dengan sejumlah orang yang dituduh penyusup, polisi pun akhirnya mengambil tindakan tegas dengan membubarkan paksa massa buruh

Pantuan Diskursus Network di lokasi, satu persatu tiang penyangga gerbang utama gedung Balaikota DKI Jakarta dirusak. Meluapkan kekeselannya, massa buruh kemudian nekat mengangkat paksa pagar gedung Balaikota agar bisa merangsek masuk ke dalam.

Dari mobil komando pemimpin aksi memberi arahan “Digeser saja geser”

Mereka kesal lantaran setelah beberapa jam menggelar aksi namun tidak di tanggapi Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Dalam poster yang mereka bawa berisi “Menolak upah murah”

Baca juga: Subsidi Upah Mulai Disalurkan Kepada 3,6 Juta Pekerja

Mengantisipasi kericuhan semakin parah, petugas kepolisian menerjunkan personil lengkap dengan kendaraan taktis.

“Baik, saya sampaikan sekali lagi agar aksi ini disampaikan dengan tertib,” lantang disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat,  Kombes Pol Susatyo Purnomo Chondro kepada massa.

Susatyo menyampaikan bahwa pihaknya terpaksa membubarkan aksi penyampaian pendapat lantaran telah melewati batas kewajaran.

“Aksi ini sudah melakukan pengrusakan, kami menghimbau untuk bubar,” ujarnya.

Polisi membubarkan paksa massa buruh, hingga berhasil di pukul mundur ke arah Patung Kuda.

Aksi unjuk rasa digelar ratusan buruh dari berbagai serikat dalam rangka mengawal pengumuman penetapan UMP DKI tahun 2024 oleh Pj Gubernur Heru Budi.

Buruh mendesak Pj Gubernur DKI segera mengeluarkan diskresi untuk menetapkan UMP DKI tahun 2024 diluar acuan peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan, karena PP tersebut dinilai tidak memenuhi unsur keadilan. (DN-R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.