Achsanul Qosasi Kembalikan Sisa Uang Korupsi USD 619 Ribu

oleh -0 Dilihat
Achsanul
Kejagung terima sisa uang korupsi Achsanul Qosasi (DN-P)

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang sebesar USD 619.000 dari Tersangka Achsanul Qosasi, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar pada Selasa (21/11/2023).

“Pada hari ini Kejaksaan kembali menerima penyerahan sejumlah uang dari Saudara AQ sebagai pengembalian sisa dari uang yang bersangkutan terima, yaitu sebesar USD 619 ribu sehingga total seluruhnya (penyerahan uang tersebut) sebesar USD 2.640.000 atau setara dengan Rp 40 miliar,” tutur Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam video yang disebarkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.

Disebutkan oleh Ketut, uang tersebut diduga merupakan bagian uang yang diterima oleh Tersangka Achsanul dan Sadikin Rusli dari Terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara Terdakwa Windi Purnama.

Baca juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Terima Rp40 Milyar Perkara Korupsi Menara BTS

“Berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana

Ketut mengatakan, meskipun tersangka Achsanul telah mengembalikan uang, Kejagung memastikan hal itu tidak menghentikan proses penanganan perkara.

“Tim penyidik memastikan penyerahan uang tersebut tidak menghentikan penanganan perkara yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” tambahnya.

Pengembalian uang ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Baca juga: Achsanul Qosasih dan Sadikin Rusli Kembalikan Uang Tunai Senilai Rp31,4 Miliar

Menurut Ketut, berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Tim Penyidik memastikan penyerahan uang tersebut tidak menghentikan penanganan perkara yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung. (DN-P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.