Anggota BPK Achsanul Qosasi Terima Rp40 Milyar Perkara Korupsi Menara BTS

oleh -0 Dilihat
Anggota BPK, Achsanul Qosasi tersangka korupsi BTS
Anggota BPK, Achsanul Qosasi tersangka korupsi BTS

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi (AQ) sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengatakan, anggota BPK Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan telah mencukupi alat bukti.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kuntadi saat Konferensi Pers di Kantor Kejagung RI, pada Jum’at (03/11/2023).

Menurutnya, penahanan terhadap Achsanul Qosasi guna proses penyelidikan lebih lanjut. Achsanul Qosasi diduga telah menerima aliran dana senilai Rp40 Milyar dari kasus korupsi proyek menara BTS 4G.

“Dugaan tindak pidana korupsi dimaksud adalah bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 milyar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR,” pungkas Kuntadi

Lebih lanjut, Achsanul Qosasi akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.

Terkait dengan perkara yang menjerat tersangka Achsanul Qosasi, maka yang bersangkutan disangka telah melanggar  Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.