Achsanul Qosasih dan Sadikin Rusli Kembalikan Uang Tunai Senilai Rp31,4 Miliar

oleh -0 Dilihat
Achsanul
Uang senilai Rp31,4 miliar dikembalikan Achsanul dan Sadikin ke Kejagung

Jakarta – Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi Dan Informatika (Kominfo) Achsanul Qosasih dan Sadikin Rusli mengembalikan uang hasil korupsi sebesar 2 juta 21 ribu dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp31,4 miliar kepada Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung (Tipidkor Kejagung)

“Pada hari ini sekitar pukul 5 sore tim penyidik Kejaksaan Agung telah berhasil mengupayakan pengembalian dan penyerahan uang sejumlah 2.021.000 US dolar dari saudara AQ dan SDK,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi di kantornya, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi menyebutkan uang tersebut sebelumnya diterima oleh tersangka untuk mengondisikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek pembangunan infrastruktur BTS 4-G paket 1 hingga 5.

Kuntadi mengatakan, uang tersebut diterima tersangka Achsanul Qosasih dan Sadikin Rusli dari terdakwa Irwan Hermawan melalui terdakwa Windi Purnama.

“Bahwa uang itu diduga merupakan bagian dari uang yang telah mereka terima,” kata Kuntadi.

Baca juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Terima Rp40 Milyar Perkara Korupsi Menara BTS

Menurut Kuntadi, tersangka Achsanul Qosasih menerima uang dari terdakwa agar melakukan intervensi terhadap hasil audit BPK terkait proyek pembangunan infrastruktur BTS 4-G paket 1 hingga 5. Peran Achsanul Qosasih yang merupakan anggota 4 BPK RI terungkap dari hasil persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.

“Sehingga dapat disimpulkan penyerahan uang itu sama sekali tidak terkait dengan upaya pengkondisian penanganan perkara yang kami lakukan,” kata dia.

Disampaikan Jaksa Agung Muda penyidik masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana ke pihak-pihak lain.

“Saat ini tim penyidik juga masih kami arahkan untuk mendalami apakah uang yang telah mereka terima tersebut telah didistribusikan kepada pihak-pihak lain dan apakah di dalam penerimaan uang ini juga melibatkan pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan kegiatan audit. Dan terkait dengan sisa uang yang belum diserahkan sampai saat ini masih kami upayakan untuk dapat dikembalikan atau diserahkan kepada kami,” tutupnya

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan anggota BPK Achsanul Qosasih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4-G Kominfo.

Penetapan Achsanul Qosasih ini menambah panjang daftar tersangka kasus ini yang diungkap melalui persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.(DN-P)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.