KPK Kantongi Data Transaksi Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej

oleh -0 Dilihat
KPK
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri

Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, telah mengantongi data dari PPATK terkait kasus gratifikasi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya saat ini telah mendapatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus dugaan gratifikasi tersebut.

“Kami sudah lakukan koordinasi dengan PPATK, untuk menelusuri aliran uang dan transaksi mencurigakan termasuk dalam perkara dugaan gratifikasi di Kemenkumham. Kami juga sudah mendapatkan banyak data dari PPATK, yang selanjutnya kita akan lakukan analisis lebih jauh sebagai bahan materi proses penyidikan,” kata Ali Fikri saat diwawancarai di Gedung KPK RI, pada Jum’at (10/11/2023).

Menurutnya, saat ini KPK masih mengumpulkan alat bukti dan akan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Untuk dugaan korupsi di Kemenkumham, saya rasa kami sudah jelaskan ya sudah ditahap penyidikkan. Sekarang adalah proses menyelesaikan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi yang akan kita agendakan kedepan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ali mengungkapkan, saat ini pihaknya belum bisa menyampaikan terkait temuan transaksi yang telah dikantongi KPK.

“Apa yang kemudian temuan dalam transaksi tersebut tentu tidak bisa kami sampaikan dalam forum seperti ini, karena pada saatnya kami akan buka seluas-luasnya silahkan teman-teman ikuti di pengadilan tipikor. Tapi kami pastikan setiap perkembangan kasus ini kita akan sampaikan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Eddy Hiariej ke KPK soal dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar, pada Jum’at (5/5/2023) lalu.

Setelah diterima KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej kemudian ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis (9/11/2023). (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.