Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi.
Jika pada hari Rabu (08/11/2023) lalu kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri hanya menyatakan kasus sudah dinaikan ke tahapan penyidikan, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata justru menyatakan telah menandatangani penetapan tersangka Wamenkumham, Prof Eddy.
Alex juga mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi ke Kepala Biro Humas Kemenkumham, Hantor Situmorang mengenai penetapan tersangka Wamenkumham ini, Hantor menyatakan melalui pesan singkat elektronik bahwa “Belum ada tanggapan dari Wamenkumham.”
Diberitakan sebelumnya, ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar terhadap Wamenkumham, Eddy Hiariej pada bulan Maret.
Sugeng menjabarkan pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej, berinisial YAR dan YAM. Laporan IPW menyampaikan dugaan uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. (DN-P)