Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Prof Eddy Naik ke Penyidikan

oleh -0 Dilihat
Gratifikasi Wamenkumham
Ali Fikri nyatakan kasus dugaan gratifikasi Wamenkumham naik ke penyidikan

Jakarta – Kasus dugaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy memasuki babak baru. Dalam kasus dugaan gratifikasi Wamenkumham, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan kasus yang diduga menyeret Prof Eddy dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan peningkatan status kasus tersebut usai melakukan gelar perkara dan menyelesaikan proses penyelidikan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (08/11/2023).

Ali menambahkan gelar perkara kasus tersebut telah dilaksanakan KPK pada bulan Oktober lalu.

“Iya nanti, karena ini kan baru dilakukan saya kira nanti setiap perkembangannya pasti kami sampaikan. Ya termasuk berapa tersangkanya, kemarin pak Asep sudah sampaikan kalau kemudian perkaranya suap pasti lebih dari satu, kalau ada pemberi dan penerima kalau gratifikasi teman-teman sudah paham pemberi gratifikasi secara normatif tidak bisa dihukum,tidak bisa dipertanggung jawabkan sehingga jika memang gratifikasi saja,tentu hanya penerimanya saja,tidak boleh secara hukum pemberi gratifikasi dipertanggung jawabkan,”  ujar Kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Kendati demikian, Ali belum bersedia membocorkan nama – nama yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.

“Kan tadi sudah dijelaskan, penyelidikannya sudah selesai itu saja. Penjelasan dari kami nanti sepenuhnya mengenai konstruksinya mengenai pasal-pasalnya mengenai siapa nanti pada saatnya kami sampaikan. Tapi yang pasti bahwa,tindak lanjut dari laporan masyarakat telah diterima oleh KPK sudah kami tidak lanjuti dan sudah selesai prosesnya,” pungkasnya

Diberitakan sebelumnya, ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar terhadap Wamenkumham, Eddy Hiariej pada bulan Maret.

Sugeng menjabarkan pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej, berinisial YAR dan YAM. Laporan IPW menyampaikan dugaan uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. (DN-R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.