Tak Hanya Digugat Pidana, Rocky Gerung Juga Digugat Perdata di PN Jaksel

oleh -0 Dilihat
Tak Hanya Digugat Pidana, Rocky Gerung Juga Digugat Perdata di PN Jaksel
Gugatan terhadap Rocky Gerung dilayangkan David M. L. Tobing dan teregister dengan nomor 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL tertanggal 3 Agustus 2023.

Jakarta-Tak hanya dipidanakan, Rocky Gerung juga kini digugat secara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai melontarkan kritik “Bajingan Tolol” terhadap Presiden RI, Joko Widodo.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan terhadap Rocky Gerung dilayangkan David M. L. Tobing dan teregister dengan nomor 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL tertanggal 3 Agustus 2023.

Dalam gugatan tersebut, Rocky digugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan selama seumur hidup, lantaran pernyataan Rocky dianggap sebagai hinaan dan telah merugikan bangsa.

“Menghukum Tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, Threads, TikTok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams dan sejenisnya selama seumur hidup,” Isi gugatan yang dilayangkan David M. L. Tobing terhadap Rocky Gerung.

Menanggapi hal tersebut, dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official, Rocky membenarkan dan telah membaca berita terkait gugatan perdata terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Saya dapat berita itu dan saya akan disidangkan karena semacam tuntutan, bahwa Rocky Gerung dilarang bicara di semua forum seumur hidup itu dasarnya telah mencemarkan merugikan bangsa,” kata Rocky Gerung dalam channel YouTube Rocky Gerung Official, pada (7/8/2023).

Menurutnya, gugatan bahwa dirinya telah mencemarkan dan merugikan bangsa tersebut dinilai belum memiliki bukti yang kuat.

“Dasarnya telah mencemarkan merugikan bangsa, itu bagaimana membuktikan soal merugikan bangsa. Jadi ada 240 juta orang yang merasa dirugikan karena setiap kali saya bicara di forum maupun di TV. Nah cara membuktikan adalah survei gitu, jadi apakah bangsa ini memang dirasa dirugikan karena itu dasarnyakan jadi bagaimana mungkin saya membalas dalil itu telah merugikan bangsa itu apa karena saya bicara kritis terhadap bangsa, sehingga saya mesti dihukum enggak boleh bicara sepanjang hidup itu” jelas Rocky.

Dirinya menambahkan jika dirinya dilarang bicara kritis berarti ada Pasal yang mesti direvisi yaitu undang-undang dasar yang menyebut tentang kebebasan berbicara. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.