Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora

oleh -0 Dilihat
Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora
Shane Lukas Rotua dalam sidang vonis kasus penganiayaan David Ozora di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).

Jakarta- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Shane Lukas Rotua dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

Majelis hakim menilai Shane yang merupakan rekan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun,,” kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Hal memberatkan bagi Shane adalah keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David.

Sementara itu, hal meringankan bagi Shane, yaitu dengan terdakwa mencegah saksi Mario lebih lanjut meskipun terlambat telah meninggalkan akibat yang lebih fatal.

Baca: Mario Dandy Satriyo Dituntut 12 Tahun Penjara

Selain itu hakim juga memberi pertimbangan membebaskan Shane dari biaya restitusi sebesar Rp120 miliar.

Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Shane dihukum dengan pidana selama 5 tahun penjara. Namun restitusi tidak dibebankan kepada Shane.

Sementara itu pihak keluarga Shane mengaku keberatan atas vonis Shane dan akan mengajukan banding.

Seperti diketahui, penganiayaan David terjadi pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah Perumahan yang berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Red DN)

Baca: AG Divonis 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan David Ozora

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.