Polisi Amankan Pelaku Penganiyayaan Dengan Senjata Tajam di Padang Cermin

oleh -0 Dilihat
Polres Pesawaran dipimpin Ps Kanit Reskrim AIPDA Novianto bersama anggota Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin kembali lakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP , Jumat (14/7/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.
Polres Pesawaran dipimpin Ps Kanit Reskrim AIPDA Novianto bersama anggota Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin kembali lakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP , Jumat (14/7/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.

Pesawaran – Polres Pesawaran dipimpin Ps Kanit Reskrim AIPDA Novianto bersama anggota Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin kembali lakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP , Jumat (14/7/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.

Di ketahui Pelaku berinisial IS (33), Warga Dusun Induk Rt/Rw 005/001, Desa Sukajaya Lempasing Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran. Kejadian hari Pada hari Kamis  tanggal (22/6/2023) sekira jam 13.30 Wib, di Dusun Induk Desa Sukajaya Lempasing Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran.

Seorang Pria yang menjadi Korban penganiayaan yaitu berinisial MDF (19) merupakan Warga Jl. May Harun Hadimarto Rt/Rw 001/001, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu,  Provovinsi Sumatera Selatan.

Kapolsek Padang Cermin IPTU Apri Sampanuju mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K, M.Si, (Han) menjelaskan kronologi kejadian Pada hari Kamis  tanggal 22 Juni 2023 sekira jam 13.30 WIB, di Dusun Induk Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban MDF.

“Kronologi kejadian berawal saat korban yang sedang berada dirumah S dengan seorang temannya di ketahui berinisial F untuk menagih pinjaman selaku nasabah koperasi Bangun jaya. namun saat korban MDF sedang menagih uang setoran terjadi cek cok mulut antara korban MDF dengan S,” ungkapnya.

Tiba-tiba dilanjutkannya,  datang pelaku IS yang terlihat membawa sebilah senjata tajam di duga jenis celurit dan terjadi keributan antara pelaku dengan korban, setelah itu pelaku IS dengan spontan langsung mengayunkan sat) bilah senjata tajam jenis celurit kearah korban MDF.

“Dengan reflek korban MDF menangkis sabetan senjata tajam dengan tangan. Sehingga korban MDF mengalami luka robek pada bagian tangan kanan dan kiri,” ujarnya.

Berdasarkan hasil keterangan dari sejumlah saksi dan penyelidikan, TIM Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin langsung melakukan penyelidikan. Pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 sekitar pukul 00.10 WIB pelaku berhasil diamankan oleh TIM Tekab 308 Presisi Polsek Padang  Cermin.

“Pelaku diamankan disebuah gubuk sawah yang berada di Desa Batu Menyan Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polsek Padang Cermin guna pemeriksaan lebih lanjut,” uangkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut, pelaku (IS) dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (red)

Baca : Apel Siaga Perubahan NasDem Bentuk Bentuk Konsolidasi Kader

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.