Lagi, Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Tulangbawang Barat

oleh -0 Dilihat
Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) berhasil menangkap tersangka RS atas tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur hingga korban hamil. 
Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) berhasil menangkap tersangka RS atas tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur hingga korban hamil. 

Tulangbawang Barat – Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) berhasil menangkap tersangka RS atas tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur hingga korban hamil.

Pihak kepolisian menangkap tersangka Rs (23) warga Tiyuh Indra Loka I, Kecamatan Way Kenanga, kabupaten Tubaba pada hari Senin (10/7) sekitar pukul 13.00 WIB, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian  mendapatkan laporan dari orang tua korban bahwa anaknya telah disetubuhi hingga hamil dan pelaku tidak ingin  bertanggung jawab.

Kapolres AKBP Ndaru Istimawan melalui Kasat Reskrim AKP Dailami mengatakan, dari pengakuan korban bahwa telah disetubuhi pelaku di salah satu rumah kosong di beralamat di Tiyuh Indra loka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, kabupaten Tubaba Pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2022, sekira pukul 22.00 Wib.

“Terbongkarnya kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini, saat korban menceritakan masalahnya ke orang tuanya bahwa dia disetubuhi dengan paksa,” ungkap AKP Dailami pada Rabu (12/7/2023)

Diungkapkannya, tersangka ditangkap dengan sejumlah barang bukti. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka RS yang sehari-hari bekerja sebagai petani, terancam maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka dapat dijerat kasus tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (red)

Baca : Update!, Pengumuman Bawaslu Kabupate dan Kota Diundur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.