Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg, Mulai Dilakukan KPU

oleh -0 Dilihat
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung Ismanto
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung Ismanto

Bandar Lampung – KPU Lampung mulai verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD dan DPRD Provinsi Lampung dari 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

“Sampai dengan hari terakhir, 17 bakal calon DPD semua mengajukan perbaikan. Untuk partai politik, ada satu partai politik yang tidak melakukan perbaikan dokumen,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung Ismanto dalam keterangan pada Rabu (12/7/2023).

Ia mengatakan, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) menjadi satu-satunya partai politik yang tidak melakukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Provinsi Lampung Pemilu 2024.

“Pengurus Partai Garuda telah menyampaikan secara tertulis kepada KPU bahwa tidak melakukan perbaikan,” kata dia.

Sebelumnya, Partai Garuda hanya mengajukan dua bakal calon anggota DPRD Provinsi Lampung Pemilu 2024 pada 14 Mei 2023 lalu.

Total ada 1.281 bakal calon anggota DPRD Provinsi Lampung yang diajukan 18 partai politik kepada KPU Lampung pada tahapan pengajuan bakal calon 1-14 Mei 2023.

Sehingga, KPU Lampung mulai verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan terhadap 1.279 bakal calon DPRD Provinsi Lampung 2024.

Verifikasi administrasi perbaikan dokumen dilakukan KPU Lampung melalui aplikasi Silon.

“Verifikasi administrasi perbaikan melalui sistem informasi pencalonan (silon),” ujar Ismanto.

Ketentuan mengenai verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD dan DPRD Provinsi Lampung berlaku mutatis mutandis dengan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon sebelumnya 15 Mei – 23 Juni 2023.

“Berlaku secara mutatis mutandis berarti sama prosesnya pada saat verifikasi di awal sebelum perbaikan,” kata Ismanto.

Namun, lanjut dia, hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon nantinya adalah MS (Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Sementara, pada tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, hasil verifikasinya MS dan BMS (Belum Memenuhi Syarat).

“Jadi, ketika ada salah satu persyaratan yang memang tidak terpenuhi pada masa verifikasi administrasi perbaikan, ya hanya ada dua ketentuan, MS dan TMS itu,” ujar dia.

Ismanto menjelaskan pada masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon DPRD Provinsi Lampung, partai politik peserta pemilu memperbaiki data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon, termasuk melakukan penggantian bakal calon.

Penggantian bakal calon dilakukan apabila ditemukan ganda, pindah dapil, mengundurkan diri, meninggal dunia, dan diganti atas kebijakan partai politik.

Sebelumnya, dari hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon diketahui hanya enam persen atau 78 bakal calon DPRD Provinsi Lampung Pemilu 2024 yang berstatus MS, sementara 1.203 lainnya BMS. (red)

Baca ; Update!, Pengumuman Bawaslu Kabupate dan Kota Diundur

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.