Hutan Mangrove Dijadikan Tambak Udang, Polda Lampung Kembali Periksa Saksi

oleh -0 Dilihat
Hutan Mangrove Dijadikan Tambak Udang, Polda Lampung Kembali Periksa Saksi
Pengrusakan hutan mangrove yang dijadikan tambak udang di Pesisir Kota Bandar Lampung kembali didalami pihak Polda Lampung dengan kembali memeriksa saksi terkait.

Bandarlampung- Pengrusakan hutan mangrove yang dijadikan tambak udang di Pesisir Kota Bandar Lampung kembali didalami pihak Polda Lampung dengan kembali memeriksa saksi terkait.

Kasubdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Yusriandi mengaku akan terus menggali informasi yang dibutuhkan dari saksi.

“ditingkat penyidikan perkara itu penyidik kembali periksa para saksi” ungkap AKBP Yusriandi.

Kasus ini sendiri sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan pada Mei Lalu. Pada tingkat penyelidikan Polda Lampung telah melakukan klarifikasi terhadap terduga pelaku perusakan hutan mangrove dan dijadikan tambak udang namun tidak hadir dan pada tahap penyidikan jika tidak hadir maka akan dilakukan upaya paksa.

“Saat penyelidikan penyidik telah melakukan pemanggilan atau klarifikasi namun tidak hadir. Nanti jika mangkir dua kali di tingkat penyidikan, kita bisa lakukan upaya paksa membawa yang bersang kutan untuk hadir ke Polda,” ujarnya.

Sebelumnya, perkara ini dilaporkan oleh Walhi Lampung pada 28 Maret 2023 lalu. Dalam laporan melalui surat dan langsung disampaikan kepada penyidik, Walhi Lampung menyampaikan bukti-bukti terkait perusakan hutan mangrove di Pesisir Kota Bandar Lampung oleh dua oknum warga yang disinyalir seorang pengusaha.

Menurut Walhi Lampung, kerusakan hutan mangrove di pesisir Kota Karang Bandar Lampung, Ringgung Pesawaran, Bakauheni Lampung Selatan, Pantai Timur Lampung Selatan, Pantai Timur Lampung Timur dan juga Dipasena Tulang Bawang disebabkan ulah manusia. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.