Miliki Sabu-Sabu Seberat 6,18 Kg, Oknum Kades Di Lampung Diringkus Polisi

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Oknum kepala desa Tiyuh Memon, Pugung, Tanggamus berinisial TA (33) diringkus petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

TA ditangkap usai kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,18 Kilogram yang disembunyikan didalam gudang di wilayah Pringsewu, Lampung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, TA sebelumnya diduga memiliki sabu-sabu seberat 20 Kg, namun sabu-sabu tersebut telah dijual oleh tersangka dan hanya tersisa 6,18 Kg.

Setelah diinterogasi petugas, tersangka mengaku nekat menjual sabu-sabu tersebut akibat terlilit huta sebesar Rp100 juta.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) 30 pasal 132 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ilham)

Baca : Warga Geruduk Jukung Vietnam, Ini Klarifikasi Pengelola

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.