Majikan Penganiaya ART Di Bandar Lampung Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh -0 Dilihat

Bandarlampung– Polisi menetapkan dua orang majikan penganiaya dua orang asisten rumah tangga (ART) di Bandar Lampung sebagai tersangka. Kedua orang tersangka berinisial SA (35) dan SD (64) alias Oma tersebut saat ini telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, tersangka SA dan SD yang merupakan ibu dan anak tersebut ditangkap usai diduga melakukan penganiayaan terhadap ART berinisial DL (24) dan DR (15).

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait motif kedua tersangka melakukan penganiayaan tersebut. Sebelumnya diberitakan, dua orang ART diduga menjadi korban penganiayaan oleh majikannya sendiri.

Tak hanya itu, korban juga diduga mendapat perlakuan yang kurang manusiawi. Karena tak tahan, korban bersama satu orang rekannya akhirnya melarikan diri dengan memanjat tower air saat majikannya tidak berada di rumah dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Bandar Lampung. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.