Heboh Cleopatra Djapri Akan Gaji ART Rp1,7 Juta, Berapa Sebenarnya Standar Gaji ART?

oleh -0 Dilihat
Standar gaji ART
Asisten Rumah Tangga (ART), (ilustrasi)

Jakarta- Eks member JKT48 Cleopatra Djapri menuai kecaman netizen dan dianggap zolim karena akan menggaji Asisten Rumah Tangga (ART) sebesar Rp 1,7 Juta. Tidak hanya soal gaji, ada beberapa pekerjaan yang harus dilakukan ART yang akan dipekerjakan termasuk gajinya akan ditahan selama 3 bulan.

Usai dikejam, Cleopatra Djapri menjelaskan bahwa Rp1,7 juta hanya gaji pokok. Dia akan memberikan bonus dan benefit yang tak ingin diungkapkan dalam keterangan loker.

“Cleo bilang kalau gaji Rp1,7 juta itu pure cuma gaji pokok aja belum termasuk bonus, benefit yang bakal dia kasih ke ART-nya nanti,” tulis akun @nurultryani, Rabu (6/12/2023).

Adapun alasan Cleopatra Djapri merahasiakannya untuk mencegah orang-orang yang ingin bekerja dengannya hanya untuk mendapat benefit saja.

“Aku enggak tahu sih berapa benefit yang dijanjiin Cleo karna dia enggak nyebutin itu dan jadi urusan pribadi dia. Mungkin nanti bisa ketahuan kalau ada proses interview sama kandidat,” ucap @nurultryani.

Berapa Sebenarnya Standar Gaji ART di Jakarta

Ketua Asosiasi Pelatihan Pekerja Seluruh Indonesia (APPSI) Mashudi mengungkapkan bahwa gaji per bulan ART di Jabodetabek rata-rata di angka Rp 2,5 juta. Sedangkan biaya administrasi pengambilan ART di kisaran Rp 2,5-3 juta. Namun, di luar Jabodetabek nilainya mencapai 2-3 kali lipat.

Yayasan seringkali menjadi tempat yang dipercaya untuk merekrut ART lantaran lebih dianggap terpercaya dan berbadan hukum. Mereka bisa menyediakan beragam pilihan calon kandidat ART yang berpengalaman serta sesuai dengan yang Anda inginkan.

Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga

Di Indonesia, pekerja rumah tangga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Selain itu, pemerintah juga sedang menyusun rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk melindungi hak dan kesejahteraan mereka. (Red DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.