Waduh, Pimpinan Cabang Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Ratusan Juta

oleh -0 Dilihat
Waduh, Pimpinan Cabang Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Ratusan Juta
Pelaku berinisial IR (40) warga Kecamatan Ambarawa Pringsewu, ditangkap karena diduga telah menggelapkan uang perusahaan yang bernilai ratusan juta rupiah.

Pringsewu- Pimpinan Cabang PT Lautan Teduh Interniaga Kabupaten Pringsewu ditangkap karena diduga telah menggelapkan uang perusahaan yang bernilai ratusan juta rupiah.

PT Lautan Teduh Interniaga adalah salah satu cabang perusahaan yang bergerak dibidang penjualan sepeda motor dan suku cadang.

Pelaku yang diketahui berinisial IR (40) yang juga warga Kecamatan Ambarawa Pringsewu ini langsung ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan pascamenjalani pemeriksaan selaku tersangka pada Rabu (24/5/2023) lalu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora mengatakan, modus pelaku dengan menjual sembilan unit sepeda motor berbagai merk secara tunai kepada konsumen.

Namun uang penjualan sepeda motor tersebut tidak disetorkan ke kas perusahaan dan dipakai untuk kepentingan pribadi pelaku.

“Akibatnya perusahaan merugi hingga Rp.306.245.000, lalu melaporkannya kepada pihak Kepolisian,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Minggu (28/5/2023) siang.

Terungkapnya kasus tersebut, kata Kasat setelah pihak perusahaan dari pusat menaruh curiga adanya kejanggalan dalam distribusi penjualan sejumlah kendaraan .

“Setelah perusahaan melakukan audit baru terbongkar bahwa pelaku telah menjual sembilan unit sepeda motor namun uangnya tidak dilaporkan dan disetorkan ke kas perusahaan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap Feabo, pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan tersebut secara bertahap mulai Agustus 2021 hingga September 2022.

“Pengakuan pelaku, uang hasil penjualan tersebut, telah habis dipakai untuk memenuhi gaya hidup dan kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, polisi menjerat pelaku dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun lamanya.” Tandasnya. (Rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.