Tipu Agen BRI Link di Pringsewu, Pemuda Ini Babak Belur Dihajar Massa

oleh -0 Dilihat
Tipu Agen BRI Link di Pringsewu, Pemuda Ini Babak Belur Dihajar Massa
AN (36) warga Dusun Marga Raya, Desa Rukung Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan babak belur dihajar warga saat nekat menipu salah satu pegawai BRI LINK di Pringsewu.

Pringsewu- AN (36) warga Dusun Marga Raya, Desa Rukung Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan babak belur dihajar warga saat nekat menipu salah satu pegawai BRI LINK di Pringsewu.

Menurut Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan, korban AN adalah Agus Setiyono (30) warga Pekon Waringinsari Barat. Sebelum diamankan, pelaku sempat berusaha Kabur usai menipu Agus.

“Peritiwa itu terjadi pada Sabtu pagi (27/5/2023) sekitar pukul 08.37 Wib. Modus pelaku adalah melakukan transfer sejumlah uang lalu melarikan diri,” kata Iptu Poltak Pakpahan pada Sabtu (27/5/2023).

Dijelaskan Kapolsek, Peristiwa tersebut berawal saat pelaku AN mendatangi gerai BRI Link milik korban dan mengaku hendak mentransfer uang sebesar Rp 15 juta. “Setelah korban mentransfer sejumlah uang itu, tersangka pura-pura mengambil uang yang tertinggal di jok sepeda motor,” kata Poltak.

Setelah di cek, lanjut Poltak, ternyata uang milik pelaku tidak ada di jok sepeda motor dan pelaku kemudian beralasan uangnya tertinggal di masjid dekat lokasi. Korban yang tidak percaya lalu meminta rekanya untuk mengikuti pelaku mengambil uang di masjid, namun setelah itu pelaku malah kabur dan meninggalkan sepeda motor miliknya.

“Setelah kurang lebih 2 jam melakukan pencarian, korban akhirnya ditemukan dan babak belur dihajar warga yang kesal dengan ulahnya tersebut.” Ungkapnya.

Kapolsek menyebut, pelaku sudah 5 kali ini melakukan penipuan dengan modus yang sama. Dari 5 aksi tersebut, tiga TKP berada diwilayah Pringsewu sementara 2 TKP lain berada di Wilayah Kalirejo Lampung tengah dan Natar Lampung Selatan.

“Jika aksinya berhasil, uang hasil menipu tersebut akan dihabiskan untuk bersenang-senang. Salah satunya untuk bermain judi online,” bebernya.

Poltak mengatakan tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama empat tahun.” Terangnya.

Agar hal serupa tidak terulang, Kapolsek Mengimbau masyarakat khususnya pemilik usaha BRI Link untuk mewaspadai kasus penipuan modus transfer tunai. (Rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.