Waspada PMK dan LSD, Balai Karantina Gagalkan Penyeludupan Sapi

oleh -0 Dilihat
Hewan ternak yang ditahan oleh Balai Karantina Pertanian Lampung karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Bandarlampung, Senin, (15/5/2023)
Hewan ternak yang ditahan oleh Balai Karantina Pertanian Lampung karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Bandarlampung, Senin, (15/5/2023)

Bandar Lampung – Balai Karantina Pertanian Lampung melakukan penahan terhadap hewan ternak sapi yang diduga akan diselundupkan dengan cara diangkut menggunakan truk dengan ditutup rapat menggunakan terpal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

“Petugas kami berhasil menahan 10 ekor sapi potong asal Lampung Selatan yang diduga akan diselundupkan ke Pulau Jawa,” kata Subkoordinator Karantina Hewan, Karantina Pertanian Lampung, Akhir Santoso, di Bandar Lampung, Senin (15/5/2023).

Ia mengatakan bahwa penahan terhadap hewan ternak potong sapi, dikarenakan para oknum tersebut tidak sesuai dengan persyaratan kesehatan yang telah dianjurkan sehingga beresiko tinggi menyebarkan penyakit.

“Sapi-sapi yang akan diseberangkan ke Pulau Jawa tersebut tidak sesuai aturan persyaratan yang berlaku. Tentu ini sangat beresiko di tengah merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) dan lumpy skin disease (LSD),” kata.dia.

Ia mengungkapkan bahwa karantina pertanian terus berupaya melakukan pencegahan penyelundupan hewan rentan penyakit dan tidak sesuai dengan aturan kesehatan dengan melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Bakauheni.

“Untuk modus penyelundupan hewan ternak ini para oknum menggunakan truk dengan ditutup rapat oleh terpal guna mengelabuhi petugas jaga,” kata dia.

Dia mengatakan bahwa saat ditahan sopir truk dengan inisial F tidak mampu menunjukkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan sesuai sesuai prinsip kesejahteraan hewan ini.

“Tentu perbuatan tersebut telah melanggar UU No.21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan saat ini pengemudi berikut dengan truk dibawa ke Kantor Karantina untuk diproses lebih lanjut. Ancaman terhadap pelanggaran undang-undang karantina tersebut dapat dikenakan sangsi pidana penjara 2 tahun dan denda Rp2 milyar rupiah,” kata dia.

Ia menghimbau kepada masyarakat agar setiap melalui lintaskan ternak agar memenuhi persyaratan kesehatan, melihat masih banyaknya penyakit pada ternak.

“Kepada masyarakat bahwa persyaratan pengiriman ternak antar pulau adalah harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal, hasil laboratorium untuk pengujian penyakit PMK dan LSD, atau telah dilakukan vaksinasi, serta dilaporkan ke Petugas Karantina untuk dilakukan tindakan karantina,” ujarnya.  (red)

Baca : Pengawasan Hewan Kurban Ditingkatkan Jelang Hari Raya Idul Adha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.