Dua Parpol Terkendala Silon, KPU Hanya Terima Dokumen Fisik

oleh -0 Dilihat
Kantor KPU Lampung
Kantor KPU Lampung

Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menerima pengajuan dokumen fisik dua partai politik (parpol) karena ada berkas belum 100 persen terunggah ke sistem informasi pencalonan (silon).

“Ada dua parpol yang kami terima dokumen fisiknya yakni Partai Buruh dan Gelora karena ada berkas mereka yang belum lengkap dimasukkan ke silon,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU Lampung Ismanto dalam keterangannya pada Sabtu (15/5/2023)..

Ia mengatakan bahwa pada hari terakhir pengajuan daftar bakal calon legislatif (bacaleg) berkas fisik partai politik (parpol) bakal diterima apabila terdapat kendala di silon ataupun hal teknis lainnya.

“Hal ini berdasarkan surat edaran KPU RI nomor 476/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 13 Mei 2023 yakni parpol diizinkan mengajukan daftar bacaleg menggunakan dokumen fisik,” katanya.

Ia mengatakan bahwa dalam isi surat KPU RI tersebut berbunyi apabila dokumen B pengajuan parpol dan form B daftar calon tidak terunggah oleh silon maka parpol bisa gunakan dokumen fisik.

“Hal itu guna mengantisipasi kendala yang terjadi seperti matinya listrik, ataupun silon yang ‘down’ sementara waktunya sudah mepet maka dokumen fisik untuk pengajuan bacaleg akan diterima,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa partai yang diterima pengajuan daftar bacalegnya secara fisik diberikan waktu 2×24 jam untuk mengunggah dokumennya di silon.

“Daftar bakal calon dan dokumen persyaratan administrasi bakal caleg, paling lama 2 x 24 jam untuk diunggah ke silon setelah dokumen pengajuannya dinyatakan diterima,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami menyatakan dua parpol peserta pemilu terkendala Silon di Lampung saat mengajukan bakal calon DPRD Provinsi Lampung pada Minggu (14/5/2023) malam.

Silon atau Sistem Informasi Pencalonan adalah sistem dan teknologi informasi KPU RI dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pencalonan.

“Kami hanya menerima fisik (dokumen) dari dua partai politik, Partai Gelora dan Partai Buruh,” ujarnya.

KPU dapat menerima pengajuan bakal calon parpol tidak melalui Sipol, apabila terjadi kendala yang mengakibatkan terganggunya proses tahapan pengajuan.

Partai Gelora dan Partai Buruh diminta untuk menyiapkan formulir surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B.PENGAJUAN-PARPOL dan daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR BAKAL CALON disertai foto diri terbaru berdasarkan lampiran Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Setelah KPU menerima dokumen pengajuan bakal calon, kedua parpol peserta pemilu mengunggah data dan dokumen surat pengajuan, daftar bakal calon, dan dokumen persyaratan administrasi bakal caleg di Silon.

“Mereka punya kewajiban 2×24 jam untuk mengunggah di Silon,” kata Erwan.

Tidak ada kendala Silon di Lampung pada masa pengajuan bakal caleg parpol peserta pemilu.
Erwan Bustami menegaskan tidak ada kendala Silon di Lampung sejak pengajuan bakal calon DPRD Provinsi dimulai pada 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.

“Terkait Silon, sebenarnya enggak ada masalah. Tapi, mungkin karena di internal partai politik ada keterlambatan pengunggahan,” ujar dia.

KPU Lampung telah menerima pengajuan bacaleg dari ke seluruh partai politik peserta pemilu atau 18 parpol yakni PSI, Perindo, Gerindra, PBB, Gelora, PKS, Demokrat, PDIP, Golkar, PKB, NasDem, PPP, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Gelora, PKN, Garuda dan Hanura. (red)

Baca ; Lima Parpol di Lampung Ajukan Bacaleg Kurang Dari 85 Kursi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.