DPO Tiga Tahun, Tersangka Kasus Penipuan Jalan Senilai Rp2,6 M Diringkus Polisi

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus buronan kasus penipuan proyek pembangunan jalan senilai Rp2,6 miliar di Lampung Selatan tahun anggaran 2019.

Tersangka Akbar Bintang Putranto (24) telah dimasukan kedalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tanggal 26 Juni 2020 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, setelah tiga tahun berhasil mengelabui polisi, tersangka akhirnya berhasil ditangkap di salah satu penginapan di Bandar Lampung, pada Senin (9/5/2023).

Menurut Dennis, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan kasus tersebut.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus tersebut. (Ilham)

Baca : Diduga Terlibat Politik Praktis, Lurah Beringin Raya Direkomendasikan ke KASN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.