,

Buat Laporan Palsu Kehilangan Mobil Untuk Hindari Pembayaran Kredit, Pemuda Ini Jadi Tersangka

oleh -0 Dilihat
Buat Laporan Palsu Kehilangan Mobil Untuk Hindari Pembayaran Kredit, Pemuda Ini Jadi Tersangka
Pemuda berinisial JHR (34), warga Desa Kagungan Dalem Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang ditangkap atas kasus membuat laporan palsu. (Hms)

Tubaba- Kasus laporan palsu kehilangan mobil Jenis Daihatsu Pick Up berujung pada penetapan tersangka seorang pemuda berinisial JHR (34), warga Desa Kagungan Dalem Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek Lambu Kibang IPTU Amaluddin mengungkapkan, Reskrim Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat mengungkap tindak pidana laporan palsu atau keterangan palsu, setelah pihaknya menemukan laporan yang tidak sesuai dengan keterangan.

Kasus ini bermula saat pada Senin (20/2/2023) sesuai laporan, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan di Tiyuh Kibang Budi Jaya RT/RW. 017/006 Lambu Kibang, Tulang Bawang Barat. 1(satu) Unit Mobil Jenis Daihatsu Pick Up warna silver metalik dengan nopol: BE 8267 LV dinyatakan hilang.

“Laporan awal, pelaku yang belum diketahui identitas mengambil dan membawa kabur mobil milik korban yang terparkir di jalan 2 Tiyuh Kibang Budi Jaya, yang pada waktu itu korban sedang berjualan di Jalan 2 Tiyuh Kibang Budi Jaya” jelas Iptu Amaluddin.

Korban yang akan pulang melihat mobilnya yang terparkir di jalan mengaku sudah tidak menjumpai mobilnya. Akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke polisi dan mengaku mengalami kerugian 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Pick Up senilai Rp90 juta.

Namun, menurut Iptu Amaluddin, setelah dilakukakan penyelidikan terhadap laporan yang dibuat JHR (tersangka), didapati laporan dan keterangan yang tidak sesuai dengan yang dilaporkannya.

“Seolah-olah Mobil tersebut hilang dicuri sesuai dengan Laporan polisi, sehingga dengan laporan tersebut akan menggugurkan kewajiban terlapor dalam membayar kredit Mobil” ungkap Iptu Amaluddin.

Adapun mobil yang dilaporkan hilang ternyata sudah dijual dan hasil penjualan mobil tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Barang Bukti di antaranya 1 (satu) lembar Poto copy STNK an. Saidi., 1(Satu) Lembar Surat keterangan Leasing dari PT. Adira Dinamika Multifinance” beber Kapolsek Iptu Amaluddin.

Dari laporan palsu tersebut, Kamis (23/2/2023), Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat bersama Tim Tekab 308 Polsek Lambu Kibang menangkap pelaku yang saat itu diketahui sedang berad di rumahnya.

Pelaku JHR saat ini ada di Polsek Lambu Kibang guna penyelidikan lebih lanjut. (Red, DN/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.