Bulan Ini, Kejati Umumkan Kerugian Negara Kasus Korupsi DLH Bandar Lampung

oleh -0 Dilihat
Bulan Ini, Kejati Umumkan Kerugian Negara Kasus Korupsi DLH Bandar Lampung
Kejati Lampung akan umumkan jumlah kerugian negara di kasus korupsi DLH Bandar Lampung bulan ini. (Kasi Penkum , KejatiLampung I Made Agus Putra)

BandarLampung – Kasus dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung masih terus dilakukan pendalaman oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, dimana bulan ini hasil audit KAP independen akan segera rampung.

“Bulan ini hasil audit kerugian negara dugaan korupsi retribusi sampah di DLH Bandar Lampung akan selesai,” ungkap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung I Made Agus Putra, pada Senin (13/2/2023).

Dia mengatakan, hasil dari audit kantor akuntan publik (KAP) independen yang telah ditunjuk kejaksaan telah memberikan informasi hasil audit yang telah dilakukan.

Dari informasi yang diterima oleh kejaksaan, ada kerugian negara yang terjadi di DLH. Namun, kejaksaan hingga saat ini masih menunggu hasil audit KAP secara keseluruhan.

“Kita tunggu hasil audit KAP independen yang keluar bulan ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto mengatakan, perkara dugaan retribusi sampah DLH Bandar Lampung tersebut masih terus berjalan dan telah mengajukan perhitungan kerugian negara secara independen.

“Mudah-mudahan tidak lama lagi perhitungan kerugian negara dan penetapan tersangka,” kata Nanang. Senin, (5/12/2022).

Disinggung terkait berapa tersangka yang akan terseret dalam kasus dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung, Nanang dengan tegas menyebutkan akan lebih dari dua orang.

“Ada (tersangka), bisa lebih dari dua orang itu,” tegasnya.

Dalam kasus dugaan korupsi retribusi sampah DLH Kota Bandar Lampung, Kejati Lampung telah memeriksa sekitar 80 orang saksi. Tim Jaksa Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menaikkan status penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 Dan 2021, ke tahap penyidikan pada bulan Agustus 2022.

Dana yang didapat dari penarikan tagihan bulanan tersebut, diduga tak disetorkan ke kas Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Penyidik mendapati terdapat selisih antara karcis yang dicetak dan yang tak disetorkan sebesar Rp34 Miliar. (Roy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.