Polsek Blambangan Umpu Ringkus Pelaku Pencurian 35 Kg Getah Karet

oleh -0 Dilihat
Polsek Blambangan Umpu Ringkus Pelaku Pencurian 35 Kg Getah Karet
LP (32), warga Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan diringkus usai diduga mencuri getah karet pada Sabtu (11/2/22023). (Ils)

Waykanan- LP (32), warga Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan harus berurusan dengan aparat kepolisian atas aksinya yang diduga melakukan pencurian.

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu mengamankan LP atas dugaan pencurian getah karet di areal perkebunan Afdeling IV, PTPN VII Unit Usaha Tulung Buyut (Tubu) Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung.

Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba menyebut kronologi pada hari Sabtu (11/2/2023), sekitar pukul 19:00 WIB, saat Asmaran (Karyawan BUMN) bersama dengan saksi-saksi melaksanakan kegiatan rutin tugas patroli di Kebun Karet, Afdeling IV Negeri Agung.

Asmaran ketika berada di areal perkebunan bertemu dengan pelaku yang sedang membawa 1 (satu) bungkus karung plastik warna hijau yang di dalamnya terdapat plastik bening yang berisikan getah karet jenis Lump.

“Asmaran dan saksi melakukan pemeriksaan apa yang telah dibawa oleh pelaku dan mengetahui yang dibawa tersebut merupakan getah karet jenis LUM, selanjutnya Asmaran menanyakan kepada pelaku dari mana getah karet jenis LUM tersebut diperoleh” ungkap Kapolsek.

LP kemudian diketahui telah melakukan pencurian getah karet jenis LUM sekitar 35 (tiga puluh lima) Kg. Atas kejadian itu, Asmaran membawa dan melaporkan diduga pelaku pencurian bersama dengan barang bukti ke Polsek Blambangan umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti ke dibawa menuju Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Jika terbukti bersalah yang bersangkutan dapat dikenai pasal 364 KUHP” Ungkap Kapolsek. (Red DN/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.