KPU Lampung Jamin Hak Pilih Kelompok Rentan Dalam Pemilu

oleh -0 Dilihat
KPU Lampung Jamin Hak Pilih Kelompok Rentan Dalam Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menjamin hak pilih kelompok rentan pada pemungutan suara dalam Pemilu 2024 mendatang.

Bandarlampung- Kelompok rentan di dalam pemilu terkadang sulit mendapatkan akses untuk dipilih dan memilih. Terkait hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menjamin hak pilih kelompok rentan pada pemungutan suara dalam Pemilu 2024 mendatang.

“Ada diatur di PKPU, jadi kita pasti akan melindungi hak pilih kelompok rentan” kata anggota KPU Lampung Agus Riyanto, di Bandarlampung (20/1/2023).

Ia mengatakan bahwa pada peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) memang telah mengatur soal pembentukan tempat pemungutan suara (TPS) di lokasi khusus, seperti di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), serta lainnya untuk perlindungan hak pilih kepada kelompok-kelompok rentan dan marjinal maupun disabilitas.

“Kalau selama ini, misal pemilih di lapas dan rutan itu tidak semua dapat surat suara. Tapi mereka memilih dari sisa surat suara, sehingga ada yang sepenuhnya memilih dan ada yang tidak kebagian, dengan dibentuk TPS di sana hak pilih mereka terjamin,” kata dia lagi.

Kemudian, katanya lagi, untuk penyandang disabilitas, KPU juga akan memperhatikan mereka saat pemungutan suara di TPS, seperti membuat bilik suara tidak setinggi dengan pemilih normal agar tidak kesulitan dalam penggunaan hak pilih.

“Bila disabiltas ada yang butuh perlakuan berbeda, kami akan bikin bilik suara yang ramah terhadap mereka, sehingga memudahkan mereka. Jadi memang tidak dikelompokkan untuk mereka satu TPS, tidak, tapi sesuai domisili,” katanya pula.

Ditanya terkait pemilih transpuan, Agus mengatakan bahwa mereka akan memilih sesuai dengan alamat domisilinya berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP elektronik) dan tidak akan perbedaan TPS.

“Untuk mereka akan masuk pada TPS reguler tidak ada pembedaan. Karena kami mendatanya sesuai dengan KTP elektronik, dan di identitas itu juga hanya ada laki-laki dan perempuan, bukan yang lain,” kata dia lagi.

Setidaknya ada empat kelompok rentan di dalam Pemilu yang harus dapat lebih diakomodasi. Di antaranya kelompok disabilitas, masyarakat adat, kelompok muda, hingga kaum perempuan. (Red, DN/Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.