Polda Lampung kembali Gagalkan Perdagangan Gelap Satwa Dilindungi

oleh -0 Dilihat

Bandarlampung- Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil menggagalkan perdagangan gelap satwa dilindungi dan sisik Trenggiling asal Bengkulu di Jalan Lintas Sumatera, Kalianda, Lampung. Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap pada Selasa (17/1/2023).

Saat itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap satu unit sepeda motor yang dikendarai tersangka RD dan mendapati dua ekor lutung dan satu ekor burung hantu serta 2,445 Kg sisik Trenggiling kering yang bila dirupiahkan mencapai Rp50 Juta. Menurut Yusrin, sehari sebelumnya pada Senin (16/1/2023) petugas juga berhasil menggagalkan perdagangan gelap 190 ekor burung dilindungi dan menangkap satu orang tersangka berinisial ADV.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, satwa liar tersebut dikirim dari Bengkulu dan rencananya akan dikirim ke pulau Jawa. Sementara itu, Kanit Polhut BKSD Seksi III Wilayah Lampung, M. Husin mengungkapkan, untuk sisik Trenggiling kering biasanya dijual dengan harga Rp3-4 Juta per kilogramnya. Sedangkan apabila dijual di pasar gelap internasional, sisik Trenggiling dihargai Rp1 Dollar Amerika per kepingnya. Dalam hal ini, pihak BKSDA menghimbau masyarakat agar tidak memelihara atau menjual belikan satwa dilindungi. (Ilham )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.