IRT di Pringsewu Ditangkap Gara-Gara Sering Menipu, Korbannya Mayoritas Pedagang Sembako

oleh -0 Dilihat
IRT di Pringsewu Ditangkap Gara-Gara Sering Menipu, Korbannya Mayoritas Pedagang Sembako
IRT inisial M (56) asal Pringsewu, ditangkap karena aksinya yang kerap melakukan penipuan. (foto: Humas Polres Pringsewu)

Pringsewu- Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Pringsewu ditangkap karena aksinya yang kerap melakukan penipuan. IRT berinisial M (56) ini ditangkap aparat kepolisian Polres Pringsewu pada Kamis (19/1/23).

Pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai pedagang ini kerap melakukan penipuan terhadap para korban yang mayoritas berprofesi pedagang sembako.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, korban dari kasus penipuan M ini disebut mencapai puluhan orang, bahkan tidak hanya warga kabupaten Pringsewu tetapi juga berasal dari beberapa kabupaten lain.

“Modus pelaku membeli sejumlah barang kepada calon korban yang awalnya dibayar secara tunai, namun setelah berjalan beberapa kali transaksi pelaku kemudian tidak membayar barang-barang yang sudah diambilnya” jelas Kasat Reskrim.

Akibat perbuatan pelaku, para korban diketahui mengalami kerugian bervariasi mulai ratusan hingga puluhan juta rupiah.

Sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya menurut Iptu Feabo menerima laporan pengaduan sejumlah korban beberapa waktu yang lalu.

Menindaklanjuti laporan yang masuk, pelaku kemudian diamankan polisi pada Kamis (19/1/2023) pukul 1 dini hari saat sedang berada di rumah salah satu rekannya yang berada di Pekon Sidodadi, Pagelaran, Pringsewu.

“Pelaku sudah ditangkap, tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya,” ujarnya kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo pada Sabtu (21/1/23) siang.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pringsewu telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan telah ditahan di rutan Polres Pringsewu.

“Untuk sementara ini proses penyidikan masih berjalan dan terus kami kembangkan,” ungkapnya.

Adapun tersangka terancam dijerat dengan pasal 379a KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun. (Red DN/Hms)

Baca : Satpam Residivis Warga Bandar Lampung Edarkan Uang Palsu Senilai Jutaan Rupiah di Pringsewu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.