Polresta Bandar Lampung Kejar Pelaku Pembacokan di Taman Lungsir

oleh -0 Dilihat
WhatsApp Image 2023 01 13 at 17.33.11
Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Polda Lampung mengamankan NA (19) salah satu rekan pelaku penganiayaan berinisial MK yang masih dalam pengejaran, diduga menjadi otak dalam peristiwa keributan yang terjadi di Taman  Lungsir, Telukbetung Utara Bandar Lampung. (13/1/2023)

Diskursus Network – Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung, Polda Lampung mengamankan NA (19) salah satu rekan pelaku penganiayaan berinisial MK yang masih dalam pengejaran, diduga menjadi otak dalam peristiwa keributan yang terjadi di Taman  Lungsir, Telukbetung Utara Bandar Lampung.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada hari Jumat (13/1/2023) sekitar pukul 03.00 Wib di Seputaran Lungsir Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra menjelaskan, bahwa pelaku NA (19) diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis mandau sedangkan pelaku penganiayaan MK yang juga rekan NA (19) masih dalam pengejaran (DPO).

“Ini bukan geng motor, antara Pelaku MK (DPO) dan Korban AS (32) saling mengenal, Pelaku MK kesal karena Korban AS (32) mencekoki minuman keras kepada pelaku,” kata Kompol Dennis Arya Putra.

Menurutnya, pelaku MK (DPO) dan Korban AS (32) saling mengenal, pelaku MK (DPO) tidak terima dengan perbuatan pelaku yang mencekoki pelaku dengan minuman keras, kemudian pelaku MK (DPO) mengajak teman temannya yang berjumlah 4 orang mendatangi korban AS (32).

“Saat dilokasi (lungsir), Pelaku MK (DPO) turun dari sepeda motor kemudian langsung menyabetkan celurit ke punggung belakang Korban AS (32), sedangkan teman teman pelaku MK (DPO) menunggu di atas sepeda motor,” ujarnya.

Saat keributan terjadi, masyarakat di sekitar lokasi langsung mendatangi lokasi dan membubarkan kejadian tersebut.

“Rekan MK (DPO) yaitu NA (19), coba melarikan diri namun sepeda motor yang dikendarainya menabrak pembatas jalan dan terjatuh, kemudian NA (19) diamankan oleh masyakarat sekitar kemudian diserahkan ke Polresta Bandar Lampung berikut 1 buah senjata tajam jenis mandau,” ungkapnya.

“Terhadap pelaku NA (19) kita jerat dengan Undang Undang Darurat No. 22 Tahun 1951 tentang senjata tajam, Sedangkan pelaku penganiayaan MK masih dalam pengejaran (DPO),” tegasnya.

Lebih lanjut, Dennis menambahkan, bahwa terhadap MK (DPO) dan ketiga rekan lainnya masih dalam pengejaran.

Akibat penganiayaan tersebut Korban AS (32) mengalami luka robek di bagian punggung belakang. (Ilham)

Baca : Makin Nekat, Geng Motor Sabet Warga Pakai Celurit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.