Pelarian SR Terhenti Setelah Diringkus Petugas Saat Kembali Dari Bandung

oleh -0 Dilihat
Pelarian SR Terhenti Setelah Diringkus Petugas Saat Kembali Dari Bandung
SR (37) warga Dusun Kayu Liyak Tiuh Balak 2 Kecamatan Gunung Labuhan Kab Way Kanan ditangkap di kediamannya. (Foto:Ilustrasi)

Lampungutara- Pelarian terduga pelaku Curat inisial SR (37) warga Dusun Kayu Liyak Tiuh Balak 2 Kecamatan Gunung Labuhan Kab Way Kanan yang terjadi pada 22 Mei 2021 silam akhirnya terhenti, setelah polisi menangkapnya di kediamannya.

SR berhasil diamankan petugas setelah diketahui bahwa dirinya baru pulang dari Kota Bandung Jawa Barat pada Rabu 7 Desember 2022 pukul 16.30 wib.

SR disel di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Polsek Sungkai Utara untuk menjalani proses hukum, mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukan. Kapolsek Sungkai Utara Iptu Farikhin membenarkan telah mengamankan terduga pelaku SR. Kamis (8/12/2022).

“iya sudah diamankan, pelaku dapat di jerat melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai dengan pemberatan” jelas Kapolsek.

Sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu 22/5/2021 di rumah korbannya Mahesar Desa Ibul Jaya Kecamatan Hulu Sungkai Lampung Utara. Modus yang dilakukan pelaku berjumlah tiga orang dengan mengendarai sepeda motor Beat warna putih masuk kerumah korban yang saat itu sedang tertidur dengan cara mencongkel pintu jendela.

Pelaku kemudian masuk dan mengambil barang barang milik korban berupa 4 (empat) unit Hand Phone berbagai merk, setelahnya pelaku kabur, dan korban melapor ke Polsek Sungkai Utara.

Saat ini terduga SR sudah kita amankan dan tengah dilakukan pemeriksaan, terhadap dua orang terduga pelaku lainnya YG dan RK sudah berproses terdahulu. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.