Bandarlampung- Dua orang pelaku perampokan BRI Link di Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senan, Bandar Lampung berhasil diringkus Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung. Dua orang pelaku berinisial IT dan RK ditangkap setelah melakukan perampokan di BRI Link pada Jum’at (4/11/2022). Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, kedua pelaku menodongkan senjata api jenis revolver kepada karyawan BRI Link dan menggasak uang tunai senilai Rp17.800.000 (tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah).
Menurut Ino, senjata api revolver yang digunakan pelaku didapat dari hasil melakukan pencurian di rumah salah satu anggota Polisi di Kemiling, Bandar Lampung. Akibat perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. (Ilham)