Cegah “Bullying”, Kejati Perkenalkan Penerapan Hukumnya

oleh -0 Dilihat
WhatsApp Image 2022 10 10 at 16.40.56
Kejati Lampung gelar JMS

Bandar Lampung – Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra mengingatkan pelajar untuk tidak melakukan perundungan “bullying” dan menjauhi narkoba karena selain melanggar hukum, perbuatan tersebut dapat merusak masa depan.

“Perundungan terjadi disekolah, tempat kerja, atau dimana pun itu sesungguhnya adalah tindakan sengaja seseorang atau kelompok untuk menyakiti secara fisik, verbal, psikologis, sehingga korban perundungan merasa tidak berdaya,” kata Made saat menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) pada SMK N 1 Bandar Lampung, pada Senin (10/10/2022).

Dalam kesempatan ini, ia menyampaikan sejumlah kasus perundungan sering kali ditemukan pada anak-anak usia remaja dan korbannya merupakan teman sebaya.

Diharapkan melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Lampung mengajak kepada para dewan guru dan pelajar di lingkungan SMK N 1 Bandar Lampung untuk melakukan penerapan sekolah bebas berundungan, pelajar kenal hukum dan bahaya narkotika dikalangan pelajar.

“Kegiatan JMS yang diselenggarakan Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung bertujuan untuk mencegah terjadinya kembali musibah yang saat ini telah terjadi,” ungkapnya.

Sebagai salah satu contoh terkait perundungan yaitu seorang remaja warga Kecamatan Pelindung, Lampung Timur nekat bunuh diri membakar tubuhnya dengan menggunakan pertalite, diduga korban mengalami depresi akibat sering mengalami perundungan oleh teman sebayanya.

Hal inilah yang menjadi perhatian khusus terlaksananya program JMS Kejaksaan Tinggi Lampung yang berupaya untuk menghindari kejadian yang berulang. Termasuk tindakan tegas yang diambil dalam rangka meminimalisir kejadian tersebut dengan mengedepankan Kenali Hukum Jauhi Hukuman.

Kepala Sekolah SMK N 1 Bandar Lampung Dra. Helmiyati, M.M mengarapkan Kejaksaan memberikan pengetahuan tentang hukum dan menjadi pembina upacara dikalangan sekolah yang diselenggarakan setiap hari senin agar dapat memberikan motivasi terkait pengenalan hukum dan menjauhi hukuman

“Dengan adanya hubungan kerjasama dari pihak penyelenggara khususnya pendidikan SMK bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Lampung dapat tercipta keselerasan antara penegak hukum dan pengajar, dalam hal ini dewan guru untuk membimbing dan menjaga siswa terhindar dari kenakalan remaja yang berujung melawan hukum,” ungkapnya. (Roy)

Baca : 5 Siswi SD Jadi Korban Pencabulan Gurunya, Dilakukan Saat Jam Sekolah!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.