5 Siswi SD Jadi Korban Pencabulan Gurunya, Dilakukan Saat Jam Sekolah!

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi Cabul
Ilustrasi - Pencabulan oleh oknum guru di Way Kanan

Way Kanan – Sungguh malang nasib D (8), siswi kelas 3 Sekolah Dasar yang jadi korban nafsu bejat gurunya. Saat sedang melaksanakan waktu istirahat di sekolah, korban dipanggil pelaku ke ruang guru.

Korban diajak menuju rumah kosong yang berada di belakang sekolah, dengan memegang tangan kanan korban sambil menariknya, menggunakan tangan kiri pelaku.

Setelah sampai dilokasi pelaku menyuruh korban masuk ke kamar mandi, sambil mengancam korban agar tidak menjerit, apabila menjerit korban akan diturunkan kelas. Usai mendapatkan perlakuan tidak senonoh itu, korban berlari kembali keruang kelas dan pelaku kembali ke ruang guru.

Kejadian yang menimpa korban ini berdampak pada trauma dan sakit dibagian intim korban. Hal ini kemudian diceritakan korban ke Ibunya yang kemudian melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban D siapa saja saksi yang melihat saat kejadian, D menerangkan yang melihat adalah ke empat orang temannya yang masih satu kelas” jelas Kapolres Way Kanan.

Hasil pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi tersebut ternyata ke empat teman korban pun diperlakukan yang sama yaitu dicabuli oleh oknum guru insial DR yang berdomisili di Kecamatann Gunung Labuhan Way Kanan.

Tak hanya itu, ketika pelaku DR melakukan perbuatan cabul terhadap korban, korban saling melihat satu sama lain.

Adapun penangkapan tersangka dilakukan pada 05 oktober 2022 pukul 18.00 WIB, di Kampung Negeri Sungkai Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Saat dilakukan penangkapan, tersangka DR tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya DR dan Barang Bukti berupa pakaian korban dan 1 (satu) unit hp android milik pelaku yang didalam galerinya terdapat foto – foto kemaluan korban dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban lain yakni inisial AW dan MO, terakhir yaitu pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022. Selanjutnya terhadap korban PS dan TNY yang terakhir yaitu pada hari senin tanggal 03 Oktober 2022.

Berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan orangtua korban D didapatkan korban dalam satu kelas berjumlah 5 (lima) orang yakni D, AW, PS, TNY dan MO, kelimanya masih berusia 8 tahun dan siswi kelas 3 (tiga) sekolah dasar .

“Pelaku merupakan oknum tenaga pendidik atau guru berstatus PNS maka yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (3) Atau Pasal 82 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dimana pidananya ditambah 1/3 Dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud Pada Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara” jelas Kapolres. (Red, DN)

Baca : Bejat! Oknum Guru Ini Tega Cabuli Anak Didiknya Yang Masih di Bawah Umur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.